Tiga Bulan Jadi DPO, Iyos Diciduk di Rumah Kos Pacarnya

1179
ADVERTISEMENT

Palopo–Tiga bulan bersembunyi, pelarian Jimmy Yosikawa alias Iyos (18) kini berakhir di jeruji besi.

Pemuda warga Jalan Andi Kambo Kelurahan Malatunrung, Wara Timur itu dibekuk, Rabu (15/01).

ADVERTISEMENT

Pelaku pencurian dengan pemberatan itu sebelumnya, selama tiga bulan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Awalnya, terduga pelaku telah melakukan pencurian 1 pasang velg sepeda motor bersama dgn kawannya, Sabri (telah dilimpahkan berkasnya ke JPU) dimana Iyos berperan memanjat dinding rumah korban melalui celah antara Plafond dan tembok setelah pelaku mengambil velg tersebut kemudian dijual seharga Rp3.000.000.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Wara Polres Palopo, Kompol Marten Sipa saat dikonfirmasi awak media membenarkan, jika Iyos sudah diamankan polisi.

“Iya benar, kami telah mengamankan pelaku pelaku pencurian dengan Pemberatan secara berulang terhadap Jimmy Yosikawa alias Iyos, di Jalan KH Ahmad Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara,  tadi pagi sekira pukul 04.35 Wita,” ucap Marten, Rabu (15/1).

Ada informasi bahwa pelaku berada di rumah kos bersama pacarnya, lanjut Kapolsek, nah personel Unit Reskrim Polsek Wara pun bergegas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui kesalahannya, selanjutnya pelaku diamankan di Unit Reskrim Polsek Wara untuk diproses hukum, sebut Kapolsek Wara.

Kini nasib Iyos sisa menunggu proses hukum dalam perkara dugaan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Iys)

ADVERTISEMENT