PALOPO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo resmi menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek Jl Lingkar Barat. Tersangka masing-masing berinisial SP, AL dan NS.
SP bertindak sebagai rekanan, AL adalah pejabat pembuat komitmen ( PPK) dan SP mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( PU) Palopo.
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo, Adianto membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, penahanan tiga tersangka itu dilakukan pada Jumat (12/10/2018) malam.
“Iya benar kami sudah tahan. Saat ini kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar,” katanya, Sabtu (13/10/2018).
Ketiga tersangka ini diduga bekerjasama dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek Jl Lingkar Barat.
Anggaran pembangunan proyek ini berasal dari APBD Perubahan tahun 2016 sebesar Rp 5 miliar. Sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Maret lalu, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,3 miliar. ( *)