PALOPO – Sat Reskrim Polres Palopo berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan Firdaus, warga Palopo yang terjadi di Terminal Dangerakko, Jumat (21/12/2018) lalu. AD (21) dan AU (18) hanya bisa tertunduk saat petugas membawa mereka ke Mapolres Palopo, Sabtu (5/1/2019) pagi.
Kedua pemuda pengangguran itu diamankan di jalan Tandipau, Kel Tamarundung, Kec Wara Barat (gunung jati) sekira pukul 08.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan penganiayaan korban merupakan aksi balas dendam yang dilakukan pelaku. Awalnya para pelaku dan korban terlibat perkelahian di Jalan Sungai Preman.
“Para pelaku yang masih sakit hati akibat insiden perkelahian itu, mendapati korban sedang berada di terminal Dangerakko Palopo. Melihat korban sedang sendiri, pelaku lalu mendatangi korban dan melakukan penganiayaan. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk pada bagian belakang dada dan lengan sebelah kanan,” ujar AKP Ardy Yusuf.
Saat ini kedua pelaku itu sedang dimintai keterangannya di Mapolres Palopo. Sebelumnya, Polisi terlebih dahulu mengamankan SA yang juga terlibat dalam penganiayaan Firdaus. (liq)