Tingkatkan Layanan Masyarakat, Kantor Imigrasi Palopo Buka Pelayanan Penerbitan Paspor di Luwu Timur

200
Kantor Imigrasi Kelas III TPI Palopo membuka pelayanan langsung penerbitan paspor di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Kantor Imigrasi Kelas III TPI Palopo membuka pelayanan langsung penerbitan paspor di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel. Pembukaan layanan ini sesuai Surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Palopo Nomor W.23.IMI.IMI.4-UM.01.01-934 tanggal 13 Oktober 2021, sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat, maka Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo menggelar Pelayanan Langsung Penerbitan Passport di Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Sub Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan (Verdokim) Keimigrasian, Alfitrul Yunis yang dikonfirmasi mengatakan, kegiatan yang dilakukan hari ini merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yakni pelayanan Eazy Passport atau jemput bola.

ADVERTISEMENT

“Pelayanan Eazy Passport ini adalah pelayanan Passport jemput bola. Jadi ini merupakan salah satu program unggulan Tim Keimigrasian kepada UPT bahwasanya kantor imigrasi yang datang ke tempat instansi yang melakukan permohonan untuk dilakukan pengurusan passport. Jadi kita datang dan kemudian melakukan pelayanan untuk menciptakan pelayanan prima agar masyarakat di daerah Malili dan sekitarnya bisa merasakan pelayanan keimigrasian ditempat tanpa harus jauh datang ke kantor di Palopo untuk menerbitkan passport,” ujarnya, Selasa (19/10/2021) di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur.

Alfitrul menambahkan, Tim Keimigrasian sudah melayani di Kecamatan Nuha sebanyak 5 (lima) kali untuk karyawan PT. Vale dan masyarakat di daerah Sorowako. Dan ini untuk pertama kalinya, Tim imigrasi melakukan pelayanan permohonan passport di Daerah Malili dan bertempat di Kantor Bupati Lutim.

ADVERTISEMENT

Terkait persyaratan, Alfitrul Yunis mengatakan syarat yang dibutuhkan untuk penerbitan passport baru ialah Foto copy KTP, Foto copy Kartu Keluarga dan Foto Copy Akta Kelahiran. Sementara syarat untuk perpanjangan Passport, masih kata dia, ialah Foto copy KTP, oto copy KTP, Foto copy Kartu Keluarga, Foto Copy Akta Kelahiran dan Passport lama.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 7 orang yang mengurus passport, dan pelayanan ini akan dilakukan hingga pukul 14.00 Wita nanti, dan jika minggu depan atau bahkan bulan depan ada permintaan lagi dari Kabupaten Luwu Timur, pihaknya siap turun ke Lutim lagi untuk melakukan pelayanan langsung seperti ini.

“Kami berharap semoga kerjasama antara Imigrasi dan Pemda dapat terbangun dengan baik, bisa berkolaborasi dan berkoordinasi. Serta kedepan kerjasama ini terus berlanjut dan berkesinambungan,” tandas Alfitrul Yunis. (ikp/kominfo)

ADVERTISEMENT