BUA–Ratusan karyawan PT SGS Luwu yang dulunya dikenal dengan nama PT Panply Bua kembali berunjukrasa, Minggu (19/10/2025). Mereka berunjukrasa menuntut pembayaran pesangon full dan dibayar lunas setelah sebanyakm 530 orang eks karyawan Panply dipecat.
Sambil berorasi, para pendemo membentang spanduk berisi aspirasi dan tuntutan mereka, yakni menolak pembayaran pesangon hanya 0,5 atau bayar setengah, termasuk menolak skema pembayaran yang dicicil hingga 12 kali.
Bagi 530 karyawan yang kini di-PHK, angka 0,5 dan 12 bukanlah sekadar angka. Angka 0,5 merujuk pada kebijakan perusahaan yang diduga hanya memberikan setengah dari total uang pesangon yang seharusnya menjadi hak mereka sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Sementara angka 12 adalah jumlah bulan yang harus mereka lalui untuk menerima pesangon secara penuh, sebuah skema cicilan yang dinilai memberatkan dan tidak adil.
”Kami sudah mengabdikan diri di perusahaan ini bertahun-tahun, banyak dari kami sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun,” ujar salah seorang orator dalam aksinya.
“Kami tidak menolak keputusan PHK, kami hanya menuntut hak kami dibayarkan penuh dan tunai. Bagaimana kami bisa memenuhi kebutuhan keluarga selama setahun jika uang pesangon kami dicicil?,” lanjut karyawan lainnya.
Tuntutan ini menjadi dilema pelik. Di satu sisi, karyawan yang telah kehilangan pekerjaan membutuhkan dana pesangon secepatnya sebagai modal untuk menyambung hidup atau memulai usaha baru. Skema cicilan 12 kali praktis menunda kemandirian ekonomi mereka. Di sisi lain, pemotongan nilai pesangon hingga separuh dianggap sebagai perampasan hak yang telah dijamin oleh regulasi.
Diketahui, aksi demo ini merupakan kelanjutan dari rangkaian protes yang sudah dilakukan sebelumnya. Para karyawan berharap aksi ini dapat memberikan tekanan yang signifikan agar pihak manajemen PT SGS Luwu/eks Panply segera meninjau ulang kebijakan pembayaran pesangon yang telah diputuskan.
Sementara itu, informasi dihimpun KORAN SERUYA dari beberapa sumber, ratusan karyawan yang di-PHK perusahaan eks Panply itu, sebenarnya sudah tiga tahun lebih tidak bekerja aktif setelah perusahaan diakusisi PT SGS dari menajemen Panply.
Meski sudah tidak aktif bekerja selama tiga tahun lebih, menajemen PT SGS tetap membayarkan gaji mereka dengan sistem pembayaran gaji 50 persen. Bahkan sumber media ini menyebut, sebagian besar karyawan eks Panply tersebut sudah bekerja di beberapa perusahaan lainnya.
Nah, PT SGS saat ini dikabarkan mengalami pailit, sehingga memutuskan mem-PHK sebanyak 530 karyawan eks Panply, yang diklaim selama tiga tahun lebih tidak lagi aktif bekerja, namun tetap menerima gaji 50 persen. Sehingga dalam pemecatan itu, PT SGS yang berdalih sudah pailit hanya bersedia membayar 0,5 atau setengah pesangon dengan sistem cicil 12 kali. Dan kebijakan PT SGS ini menuai reaksi keras dari ratusan karyawan (***)

