PALOPO–Wija To Luwu menanti sikap tegas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman untuk mendukung gerakan pembentukan Tanah Luwu menjadi Provinsi Luwu Raya. Bahkan, Andi Sudirman ​diharapkan dapat memposisikan diri sebagai jembatan integrasi antara aspirasi lokal Wija To Luwu dan kebijakan nasional terkait pemekaran Tanah Luwu.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengundang empat kepala daerah dan pimpinan DPRD se Tanah Luwu, di rumah jabatannya, Kamis malam, 29 Januari 2026. Termasuk mengundang sejumlah tokoh dan elit masyarakat dari Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), tokoh adat, termasuk mahasiswa dari IPMIL.

Andi Sudirman dikabarkan mengundang khusus para pemangku kepentingan asal Tanah Luwu untuk membahas aspirasi pemekaran Tanah Luwu menjadi Provinsi Luwu Raya. Pertemuan tersebut tentu menjadi momen penting bagi stakeholder asal Tanah Luwu untuk membahas
masa depan pemekaran wilayah Tanah Luwu.

Baharman Supri, salah satu Wija To Luwu menilai positif langkah Gubernur Sulsel mengundang Wija To Luwu ke rujabnya untuk membahas aspirasi pemekaran Tanah Luwu menjadi provinsi. Dia berharap, dalam pertemuan itu, ​Gubernur dapat memposisikan diri sebagai jembatan integrasi antara aspirasi lokal dan kebijakan nasional terkait pemekaran Tanah Luwu.

Menurut Baharman, adanya undangan Gubernur Sulsel tersebut sebagai sinyal positif bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel mulai memberikan ruang strategis bagi perjuangan masyarakat Luwu Raya.

Untuk itu, mantan Anggota DPRD Kota Palopo ini tidak menyia-nyiakan momentum tersebut untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Luwu Raya terkait pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Ini momentum penting, jangan disia-siakan,” kata Baharman.

Baharman yang tak lain adalah salah seorang tokoh sentral pergerakan perjuangan provinsi ini, menegaskan bahwa simbolisme pertemuan di Rujab harus diikuti dengan langkah politik yang konkret.

“Kehadiran kita dalam pertemuan dengan Gubernur ini, adalah bukti kebulatan tekad. Kami berharap Gubernur tidak hanya memfasilitasi pertemuan, tetapi segera mengambil sikap mendukung penuh secara administratif dan politis gerakan pembentukan Provinsi Luwu Raya,” tegas Baharman.

Karena itu, dia menyampaikan ada tiga poin utama diminta kepada gubernur dalam pertemuan tersebut. Pertama, Wija To Luwu
meminta Gubernur Sulsel menandatangani rekomendasi persetujuan bersama sebagai bentuk restu formal pemerintah provinsi untuk pembentukan Provinsi Luwu.

Kedua, Gubernur Sulsel siap bersama jajarannya memaparkan data kesiapan ekonomi Luwu Raya yang mampu menyokong PAD mandiri tanpa membebani provinsi induk. Dan ketiga, Gubernur Sulsel menjadi motor penggerak untuk meyakinkan Pemerintah Pusat agar memberikan pengecualian atau diskresi moratorium bagi Luwu Raya. ​”Jadi harapan kita bersama, pertemuan itu dapat menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim perumus yang lebih teknis,” kata Baharman.

Ya, kini bola panas berada di tangan Gubernur Sulsel untuk membuktikan apakah “sikap” yang diminta masyarakat Luwu Raya akan segera terwujud dalam bentuk kebijakan nyata? Atau sebaliknya, pertemuan di rujab itu hanya upaya meredam gejolak di Tanah Luwu yang saat ini kian deras suara menuntut pembentukan Provinsi Luwu Raya.

RAPATKAN BARISAN

Sementara itu, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPP KKLR), H. Arsyad Kasmar, terus memberikan dukungan penuh terhadap gelombang aspirasi masyarakat yang menuntut pembentukan Provinsi Luwu Raya. Dia mengingatkan agar gerakan tersebut tetap terarah dan fokus pada pemenuhan syarat administratif.

​Arsyad menekankan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dan elemen masyarakat jangan sampai kehilangan arah. “Tanpa strategi yang tepat, perjuangan ini bisa saja seperti mendorong mobil mogok, yang hanya menghabiskan energi tanpa hasil nyata,” katanya.

Menurut Arsyad, kunci utama kemajuan pemekaran saat ini terletak pada surat rekomendasi formal. Ia mendesak para pemangku kepentingan di daerah untuk segera bertindak nyata, antara lain Bupati Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Wali Kota Palopom termasuk
pimpinan DPRD se-Tanah Luwu. “Yang perlu didesak adalah terbitnya surat rekomendasi dukungan. Tanpa itu, perjuangan pemekaran hanya akan jalan di tempat karena usulan tidak memiliki kekuatan administratif untuk diajukan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI,” tegas Arsyad.

​Menurut Arsyad, selama dua tahun terakhir, BPP KKLR yang berbasis di Jakarta telah intens mengawal isu ini di level nasional. Dia
memastikan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan, namun kekuatan administratif dari daerah tetap menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar. “Termasuk yang harus dituntut Gubernur Sulsel dan DPRD Sulsel segera mengeluarkan rekomendasi persetujuan pembentukan Provinsi Luwu Raya,” tegasnya. (***)