PALOPO–Polsek Wara Polres Palopo baru saja mengamankan seorang pelaku pencurian 2 unit motor di kawasan Benteng Raya, Wara Timur kota Palopo, Sabtu (8/5).
Penangkapan pelaku yang diketahui bernama Waisal (18) tersebut, dipimpin Kepala Unit Reskrim Polsek Wara, Ipda Akbar SH MH.
“Korbannya bernama Selvia (19) warga Desa Ta’baja Kamanre Kabupaten Luwu tapi tinggal di kos-kosan di Palopo. Pelakunya berinisial W, pernah tinggal di rumah korban di lorong 3 Benteng Raya, Wara Timur,” terang Kanit Reskrim, Minggu (9/5).
Saat itu, pelaku yang pernah tinggal serumah dengan korban membawa kabur motor Yamaha Mio milik Selvia ke sebuah tempat di Jalan Lagaligo Palopo.
Setelah diinterogasi, pelaku juga mengaku telah mencuri motor Mio milik korban yang lain, yakni atas nama Baso Ramli (pemilik motor) yang sedang dipakai Yusdar Aditya. Motor tersebut ia curi di Wisma Pelangi Jalan Merdeka Timur Kelurahan Benteng, Palopo.
Kini pelaku diproses di Mapolsek Wara, ia dijerat KUH Pidana pasal 362 tentang tindak pidana pencurian.
(*)