PALOPO–Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo mengamankan seorang pemuda berinisial P (23) yang membawa busur dan ketapel, diduga untuk tawuran antarkelompok, di Jalan KH Ahmad Razak (Lorong Pemancar), Kelurahan Pajalesang, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Penindakan dilakukan saat tim yang dipimpin Dantim Aiptu Ronald Effendi melaksanakan patroli siaga reserse untuk mengantisipasi tawuran di wilayah hukum Polres Palopo.

Di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemuda yang diduga bersiap tawuran. Salah seorang di antaranya, mengenakan sweter biru navy, terlihat hendak melepaskan anak panah ke arah anggota.

Petugas segera mengamankannya beserta barang bukti berupa satu anak panah berbahan besi dengan tali rafia kuning dan satu ketapel berbahan besi serta karet kuning.

Dalam pemeriksaan awal, P mengakui membawa senjata tersebut untuk tawuran antarkelompok.

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak aksi yang mengancam keamanan masyarakat.

“Kami mengimbau para pemuda agar tidak membawa senjata tajam atau terlibat tawuran. Mari bersama menjaga Kota Palopo tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Palopo mengajak masyarakat melaporkan potensi tawuran atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis. (putri)