BELOPA — Seorang warga Dusun Massigie, Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, bernama Hidayat (41) diamankan petugas Polres Palopo. Tim Unit II Tipidter bersama Tim Resmob yang dipimpin Ipda Suwadi meringkus Hidayat usai postingannya yang menghina Polres Palopo. Hidayat memposting kalimat bertulis ‘Taila**mu Polres Kota Palopo’ di akun Facebook @Andi Hidayat Basra pada Rabu (1/1/2025).
Postingan itu lantas viral di media sosial. Tim Siber Polres Palopo yang menemukan postingan milik Hidayat kemudian ditindaklanjuti unit Reskrim. Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menyebut usai mendapati postingan tidak mengenakkan itu, penyidik segera meringkus Hidayat yang telah diketahui keberadaanya.
Saat diinterogasi, pelaku menjawab pertanyaan penyidik Unit Tipidter dengan jawaban yang tidak relevan. Kendati di awal, Hidayat mengakui perbuatannya yang telah memposting kalimat tersebut. “Saat diinterogasi Hidayat mengakui bawa akun Facebook atas nama Andi Hidayat Basra itu adalah miliknya. Namun, saat diperiksa lebih lanjut, dia (Hidayat) kebanyakan berbicara tidak jelas atau mengarang,” kata Supriadi, Sabtu (4/1/2025).
Selama diamankan ke Mapolres Kota Palopo, pelaku ditemani orang tuanya. Basrah, bapak pelaku pun mengaku anaknya sedang mengalami gangguan kejiwaan. “Selama pemeriksaan didampingi orang tuanya. Bapaknya mengakui, kalau anaknya sedang mengalami gangguan kejiwaan yakni Skizofrenia,” beber Supriadi.
Pernyataan itu, sambung Supriadi dibuktikan dengan keterangan sakit dari Puskesmas Bua Nomor 026/PKM-BUA/TU/I/2025. “Sehingga kasus tersebut telah diselesaikan secara restorative justice dengan membuat surat pernyataan permohonan maaf ke Polres Palopo. Pelaku kini telah dipulangkan,” tandasnya.(*)