Warga Lamasi Timur Diringkus Usai Bentrok, Miliki Senjata Rakitan

131
ADVERTISEMENT

WALMAS — Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu meringkus M (45) warga Desa To’lemo, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu. M diringkus usai memiliki enam buah senjata api rakitan jenis papporo di rumahnya. Penyisiran dilakukan tim Resmob Polres Luwu usai terjadi bentrok antar warga. Sebelumnya, kelompok pemuda Dusun To’lemo dan Dusun Sinangkala, Kecamatan Lamasi terlibat bentrok, Minggu (24/9/2023).

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengaku, kedatangan polisi saat itu membuat kedua kelompok tersebut sempat untuk melarikan diri.
“Mereka berhamburan, lari ke belakang rumah warga,” jelasnya, Rabu (27/9/2023). Penyisiran rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian pun dilakukan. “Lalu kami lakukan penyisiran ke rumah yang kami curigai menjadi tempat berkumpulnya pemuda tadi,” ujarnya.

Setelah menyisir, tim Resmob Polres Luwu menemukan senjata api rakitan di rumah M. Dengan barang bukti senjata api rakitan itu, M digelandang ke Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu menemukan 6 senjata api rakitan jenis papporo di kediaman M.

Selain menemukan 6 senjata api rakitan, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh pun membenarkan hal tersebut. Saleh mengaku, timnya juga menemukan 2 senjata api rakitan dengan jenis peluru tunggal dan 1 senjata ikan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, sambung Saleh, ada juga 1 butir amunisi aktif yang ditemukan. “Diantaranya 1 pucuk senjata api rakitan peluru tunggal, 2 pucuk senjata ikan, serta 1 butir amunisi aktif,” terangnya. Dirinya menambahkan, semua barang bukti itu ditemukan di kediaman M. Kata Saleh, M menyimpan senjatanya di kamar miliknya. “Disimpan di kamarnya, ditutup dengan kain,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT