Warga Malaja Palopo Dibekuk Polisi, Terekam CCTV Saat Curi Motor

0
ADVERTISEMENT

PALOPO – Ahmat Askar, yang dikenal dengan nama alias Cakalang, warga Jalan Malaja, Kota Palopo, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cakalang menjadi tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Dahlia Raya, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada Rabu, 1 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Aksi pencurian yang dilakukan oleh Cakalang bersama seorang rekannya terekam oleh kamera CCTV di lokasi kejadian.

Rekaman tersebut memperlihatkan dengan jelas tindakan keduanya saat mengambil sepeda motor milik korban.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, salah satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Ada dua pelaku, (Cakalang) menyerahkan diri, dan satu pelaku dalam pengejaran,” jelas AKP Sayed Ahmad Aidid pada Selasa, 7 Januari 2025.

Cakalang kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenai ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, dua pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Dahlia Raya, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, terekam kamera CCTV.

Rekaman ini membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi para pelaku. Salah satu pelaku, Cakalang, kemudian memutuskan untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi.

Polisi juga mengimbau agar warga Kota Palopo aktif melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menciptakan keamanan bersama. (*)

ADVERTISEMENT