BELOPA – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, meringkus seorang terduga pengedar sabu-sabu, berinisial AP (34).
Warga Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo ini, diamankan di salah satu rumah di Lingkungan Muladimeng, Kelurahan Sakti, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, pada malam Minggu lalu.
Hal tersebut, dikatakan oleh AKP Rafli dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/3/2021). Dia menyebutkan, jika penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat.
Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. “Saat digeledah, ditemukan dua saset sabu yang diletakkan di lantai dekat tersangka sedang duduk,” katanya.
Tidak hanya itu, Rafli menambahkan pihaknya juga berhasil menemukan satu saset sabu yang disimpan di dalam lemari.
Kemudian dilakukan penggeledahan lebih lanjut dan kembali ditemukan satu saset sabu di dalam lemari. “Kita mengamankan tiga saset sabu seberat 0,90 gram beserta barang bukti lainnya,” tambahnya.
AP sendiri mengakui jika barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AI asal Morowali. Kini tersangka dan barang bukti ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu.
(Mita)