WNA Penampar Petugas Imigrasi Ditahan

672
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kasus penamparan petugas imigrasi oleh warga negara asing di Bandara Ngurah Rai, Bali, harus menghadapi proses pidana akibat perbuatannya.

Seperti dilansir dari Line Today, Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno mengatakan selain penamparan, perempuan berinisial AT itu juga kedapatan melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian.

ADVERTISEMENT

“Ketika diperingatkan telah overstay yang didapat justru peristiwa tidak menyenangkan (penamparan). Karena itu kita bawa ke ranah hukum,” ujarnya melalui sambungan satelit dalam Metro Pagi Primetime, Kamis, 2 Agustus 2018.

Menurut Agung, secara prosedur, WNA yang terbukti overstay akan langsung dideportasi ke negaranya. Namun dalam kasus ini AT harus ditahan untuk proses hukum lebih lanjut atas kasus pemukulan.

ADVERTISEMENT

Saat ini AT telah ditahan di detensi imigrasi Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bandara Ngurah Rai, Bali.

“Kami ingin memberikan efek jera terhadap orang asing seperti ini. Kalau dipulangkan saja tidak ada efek jera. Proses di kepolisian harus diselesaikan meskipun pada akhirnya dideportasi juga,” jelas dia.

Kasus ini bermula ketika video AT yang memaki petugas imigrasi diikuti penamparan viral di media sosial. Dalam video tersebut AT kesal batal terbang ke negara asalnya karena harus menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran imigrasi yang dilakukannya.

Diketahui, AT menggunakan visa on arrival saat masuk ke Indonesia dan sudah kedaluwarsa sejak Februari 2018 lalu.

Secara prosedur WNA yang overstay kurang dari 60 hari dikenakan dengan sebanyak 25 dolar setiap harinya sementara jika melebihi batas waktu tersebut akan langsung dideportasi dan dicekal tak boleh lagi masuk ke Indonesia. (lietoday/liq)

ADVERTISEMENT