Oleh: Tandiesak Parinding
Pernyataan Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Darma yang menegaskan bahwa insiden pelemparan batu yang mengenai salah satu gereja di Kota Palopo bukanlah aksi teror tentu patut dihargai sebagai bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif. Namun, bagi masyarakat, khususnya jemaat yang berulang kali menjadi korban, persoalan utamanya bukan terletak pada perdebatan istilah apakah itu “teror” atau bukan. Persoalan yang lebih mendasar adalah mengapa pelaku hingga hari ini belum juga ditangkap.
Masyarakat tidak sedang mencari sensasi dari penggunaan kata “teror”. Yang mereka cari adalah rasa aman dan kepastian hukum. Ketika sebuah rumah ibadah berulang kali menjadi sasaran lemparan batu, apapun motifnya, maka yang dirasakan oleh jemaat adalah ketakutan, kecemasan, dan hilangnya rasa aman dalam menjalankan ibadah.
Kapolres menyebut bahwa insiden tersebut merupakan dampak dari perkelahian antar kelompok pemuda yang saling lempar batu. Pertanyaannya, jika memang pola kejadian ini telah diketahui dan bahkan diakui sebagai peristiwa yang kerap terjadi di lokasi tersebut sejak lama, mengapa hingga saat ini belum ada langkah penegakan hukum yang mampu memberikan efek jera?
Pernyataan bahwa lokasi tersebut memang sering menjadi titik konflik justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika aparat telah mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di wilayah itu sejak lama, maka masyarakat berhak bertanya sejauh mana langkah pencegahan telah dilakukan sehingga kejadian serupa terus berulang.
Yang membuat masyarakat semakin kecewa adalah karena kejadian seperti ini bukan pertama kali terjadi. Berulang kali rumah ibadah menjadi korban, berulang kali masyarakat mendengar janji bahwa kasus akan ditangani serius, tetapi hasil yang terlihat belum sebanding dengan harapan publik.
Publik tentu mengapresiasi komitmen Kapolres yang menyatakan akan memproses pelaku apabila berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Namun, setelah rentetan kejadian yang berulang, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar komitmen. Mereka membutuhkan bukti nyata berupa pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku.
Dalam negara hukum, rasa aman tidak dibangun melalui klarifikasi semata. Rasa aman dibangun melalui kehadiran negara yang mampu menegakkan hukum secara cepat, tegas, dan adil. Ketika pelaku tidak kunjung ditangkap, maka muncul kesan bahwa hukum kehilangan daya jangkaunya terhadap para pelaku gangguan keamanan.
Lebih jauh lagi, persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai masalah tawuran biasa. Ketika dampaknya berulang kali mengenai rumah ibadah, maka sensitivitas sosial yang ditimbulkannya jauh lebih besar. Karena itu, penanganannya juga harus menunjukkan keseriusan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan persepsi bahwa negara abai terhadap perlindungan tempat-tempat ibadah.
Masyarakat Palopo selama ini dikenal sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Justru karena itulah setiap gangguan terhadap rumah ibadah harus dituntaskan secara terang benderang agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan di tengah masyarakat.
Ajakan Kapolres agar masyarakat aktif memberikan informasi tentu perlu didukung. Akan tetapi, tanggung jawab utama menjaga keamanan tetap berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat dapat membantu, tetapi negara tidak boleh memindahkan beban penyelesaian persoalan kepada masyarakat.
Pada akhirnya, yang sedang ditunggu masyarakat Palopo bukanlah perdebatan mengenai definisi suatu peristiwa. Yang ditunggu adalah hadirnya kepastian hukum. Yang ditunggu adalah penangkapan pelaku. Yang ditunggu adalah jaminan bahwa rumah ibadah, rumah warga, dan ruang-ruang publik tidak lagi menjadi sasaran aksi kekerasan yang berulang.
Karena bagi masyarakat, ukuran keberhasilan penanganan kasus bukan terletak pada banyaknya klarifikasi yang disampaikan, melainkan pada sejauh mana pelaku berhasil dibawa ke hadapan hukum. Yang ditunggu masyarakat bukan klarifikasi, tetapi penangkapan pelaku.
Penulis adalah Mantan Ketua Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI) Palopo.

