Tambang Jenis Galian C, Rekomendasi atau Tidak?

302
Gambar.
ADVERTISEMENT

Belopa — Dimata dunia, Indonesia punya letak wilayah strategis geografis, dengan segudang kekayaan alam melimpah dimiliki dalam perut bumi. Bentuk kekayaan alam yang dimiliki Indonesia memang menjadi mimpi bagi negara lain. Dan jenis kekayaaan alam itu berupa emas, batubara, minyak bumi dan lain-lain.

Diantara jenis kekayaan alam tersebut. Tak punya arti jika tidak dapat kelolah dengan baik dengan dalih ilmu pertambangan. Pasalnya, pengolahan kekayaan alam, harus didasari pengetahuan liner ilmu pertambangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, sebagian warga Indonesia memilih jalan meraih ilmu pertambangan dengan melanjutkan studinya ke Universitas atau Perguruan Tinggi, pilih jurusan teknik pertambangan. Trend pilih jurusan teknik pertambangan dari dulu hingga kini memang menjadi favorit banyak orang. Selain karena menjanjikan juga membuka peluang besar berkerja di perusahaan tambang.

Sayangnya, ditengah populernya trend pertambangan. Sebagian warga yang tak mampu melanjutkan studinya, mereka memilih jalan instan dengan bekal ilmu seadanya, membentuk usaha tambang jenis galian C tanpa badan hukum dan izin resmi pemerintah.

ADVERTISEMENT

Diketahui, praktek galian C merupakan jenis tambang yang beroperasi tanpa survei lapangan yang dilakukan secara liar, tanpa memperhatikan dampak lingkungan ditimbulkan. Jenis tambang ini biasanya dibentuk oleh para pemilik modal usaha dengan memanfaatkan tenaga kerja masyarakat lokal. Cara kerjanya pun tergolong tradisional, dengan menggunakan alat kerja seadanya seperti sekop, cangkul, linggis dan lain-lain.

Dibeberapa wilayah Indonesia, bahkan di Sulawesi Selatan, tambang jenis ini kerap ditemui pemerintah daerah. Tumbuh pesatnya jenis tambang ini, karena sebagian orang menganggap bahwa dasar acuan falsafah Undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat (3) dalam mengolah sumber daya alam, disebutkan “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”. Atas dasar falsafah tersebut, bagi para pemilik modal usaha dengan leluasa membentuk jenis tambang galian C yang kerap kali ditemukan dilahan miliknya sendiri.

Kendati demikian, analisa singkat faktor pengaruh hadirnya jenis tambang galian C !

Pertama, faktor ekonomi hadirnya pemilik modal usaha atau pemilik lahan yang mereka beranggapan bahwa, praktek tambang jenis galian C, berpontensi meraup untung omzet sebanyak mungkin, ketimbang memberdayakan lahan dengan bercocok tanam.

Kedua, faktor lingkungan dimana para pemilik modal beranggapan, dengan membuka jenis usaha galian C, mereka dengan mudah rekrut masyarakat lokal untuk dijadikan karyawan / pekerja.

Dampak yang ditimbulkan !

Dampak positif, hadirnya jenis galian ini memang membawa dampak baik terserapnya tenaga kerja, karena masyarakat / pekerja memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Andai saja jenis galian tersebut memiliki izin resmi pemerintah, hasilnya juga dapat menambah kas, Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dampak negatif, lahan tidak lagi produktif, karena bekas galian sisakan lubang besar, hujan turun membentuk kubangan air. Terjadinya kecemasan sosial ditengah masyarakat akan dampak bencana alam yang ditimbulkan karena bekas galian. Rawan kecelakaan kerja karena para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri.

Sementara itu hasil penelusuran situs, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) mengatakan, tidak rekomendasi bekerja di perusahaan tambang jenis galian C. Kata Perhapi, bekerja diperusahaan jenis galian C, tidak menjamin kelangsungan hidup panjang, karena sewaktu-waktu jenis usaha tersebut tutup sebab terkendala perkara izin analisis dampak lingungan dan jenis izin lainnya.

Perhapi sarankan, anda berkeja di perusahaan tambang berintegritas dan punya legal hukum yang sah. Lebih jauh perhimpunanan yang digawangi para ahli pertambangan itu menyebut, sangat mudah mengetahui perusahaan tambang berintegritas, dengan melihat aturan main Standar Operasinal Prosedur (SOP), yang didalamnya berisi masa kontrak kerja karyawan, nilai upah karyawan, kartu jaminan kesehatan, dan jenjang karir yang jelas.

Penulis : Rachmad

ADVERTISEMENT