PALOPO — Pengadilan Agama Palopo menetapkan penerimaan perkara berbasis elektronik sebagai salah satu program prioritas yang akan dijalankan pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas dalam sistem peradilan, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Palopo, Tommy saat rapat program kerja tahun 2025 dan penandatanganan pakta integritas Hakim, Pegawai dan PPNPN pada Kamis 2 januari 2025.
Tommy mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke wilayah Kelurahan Pentojangan bersinergi dengan lurah untuk pendaftaran dan penyelesaian perkara secara elektronik dan hasilnya angka layanan ini naik yang awalnya hanya 22 persen naik menjadi 41 persen.
Diharapkan kedepannya capaian ini akan terus naik sejalan dengan kerja sama dari perangkat daerah untuk mendekatkan masyarakatnya dengan Pengadilan sehingga Pengadilan tidak hanya dikenal dengan pencari keadilan namun bisa menjadi mitra.
Pihak Pengadilan siap berkolaborasi dengan lurah dan KUA untuk mendatangi langsung masyarakat jika akses mereka jauh dari Pengadilan dan tentunya ini akan diproses secara elektronik.
” Saya mengajak kepada seluruh warga Palopo yang sampai hari ini belum mendaftarkan pernikahannya agar segera dilakukan sebab lambat laun buku nikah pasti akan dibutuhkan,” katanya. (*)