252 Kasus Perceraian Putus di Pengadilan, 50 Persen Istri Gugat Suami

127
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT

PALOPO – Pengadilan Agama (PA) Kota Palopo menangani sebanyak 267 kasus perceraian sejak bulan Januari hingga Agustus 2023.

Dari 267 kasus yang masuk, sebanyak 252 kasus yang telah putus atau selesai.

ADVERTISEMENT

Kasus perceraian imi didominasi kasus gugatan sebanyak 231 dan 36 kasus permohonan cerai.

Jika dipersentasekan, angka kasus istri yang menggugat cerai suaminya mencapai 50 persen.

ADVERTISEMENT

Tiga hal yang paling dominan sebagai penyebab perceraian yaitu, perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, faktor ekonomi, dan ketiga meninggalkan pasangan.

Faktor lainnya antara lain suami yang suka mabuk, berjudi, poligami dan tidak menafkahi istri.

Demikian dikatakan Panitera PA Palopo, Nasrah Arif. Dia mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya untuk menekan angka kasus perceraian di Kota Palopo.

“Salah satunya dengan bekerjasama dengan beberapa instansi terkait, ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur,” katanya.

“Kami juga mengimbau masyararakat, khususnya para remaja untuk tidak melakukan pernikahan dini,” imbaunya.

Menurutnya, para remaja yang melakukan pernikahan dibawah umur biasanya cara berpikir yang masih mengutamakan emosi dan pikiran.

Untuk diketahui pada tahun 2022 lalu PA Kota Palopo masih memiliki sebanyak 12 sisa perkara dan diselesaikan di tahun 2023 tepatnya di bulan Januari lalu. (Dzul/Nad)

ADVERTISEMENT