35 Anggota DPRD Luwu Timur Dilantik 27 Agustus

72
ADVERTISEMENT

MALILI — Jika tidak ada aral melintang, DPRD Kabupaten Luwu Timur akan mmenggelar pelantikan 35 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 pada 27 Agustus 2024 mendatang. Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu Timur, Aswan Azis, Dihadapan wartawan, pekan lalu.

Musababnya, anggota dewan yang lama masa periodenya resmi berakhir masa jabatannya pada 27 Agustus 2024. Jadi untuk menghindari kevakuman, langsung hari itu juga DPRD Lutim menggelar pelantikan anggota dewan baru. ” Ini untuk menghindari kevakuman di DPRD. Jadi, begitu masa bakti anggota dewan lama berakhir, maka pelantikan juga akan kami gelar,” katanya.

ADVERTISEMENT

Kemudian tahapan kesiapan pelantikan, kata Aswan Azis pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Malili karena ketua Pengadilan nanti yang melantiknya. Termasuk menyiapkan undangan yang akan hadir di hari pelantikan nantinya. ” Yang kita tunggu saat ini adalah apakah KPU Lutim sudah merampungkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) bagi anggota dewan baru. Ini wajib karena perintah undang – undang,” tandasnya.

Diketahui, pada pemilihan legislatif Februari 2024 lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih 10 kursi. Ini merupakan prestasi tersendiri bagi partai berlambang banteng ini. Di bawah kepemimpinan Ketua DPC PDI Perjuangan Luwu Timur, Budiman, berhasil menggeser dominasi partai Golkar yang selama ini berjaya di Luwu Timur.

ADVERTISEMENT

Peraih suara terbanyak kedua adalah Partai Nasdem dengan tujuh kursi. Kemudian, Partai Amanat Nasional yang meraih lima kursi. Golkar juga meraih empat kursi. Dengan hasil tersebut maka pimpinan DPRD Luwu Timur adalah milik PDI Perjuangan.

Hal ini berdasarkan undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 165 (2). Berbunyi Pimpinan sementara DPRD Kabupaten / Kota sebagai mana yang dimaksud ayat (1) terdiri atas (1) Satu Orang ketua dan (1) satu Orang Wakil Ketua yang berasal dari (2) dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota. (*)

ADVERTISEMENT