5 Bulan Buron, Pemerkosa Ibu Hamil di Luwu Ditangkap, Dihadiahi Dua Butir Peluru

286
ADVERTISEMENT

BELOPA — Satuan Reskrim Polres Luwu mengamankan RI alias Ale (27) warga Desa Salusana, Kecamatan Larompong, Jumat (14/04/2023). RI ditangkap di salah satu rumah kebun di Desa Tellesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Diketahui, RI adalah pelaku pemerkosa ibu hamil yang terjadi pada 7 November 2022 lalu.

Saat melakukan perbuatannya, pelaku mengancam menggunakan parang akan membunuh korban jika berteriak. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kabur dan dinyatakan buron oleh Polres Luwu. ” Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaannya di salah satu rumah kebun di Wajo. Anggota menuju TKP dan melakukan penangkapan,” kata Kapolres Luwu, AKBP Arisandi.

ADVERTISEMENT

Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan mendorong salah satu petugas. ” Tiga kali tembakan peringatan tak digubris. Akhirnya, petugas bertindak tegas dengan melumpuhkan pelaku di bagian betis kiri dan kanan,” kata Kapolres. Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres mengatakan pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menyerahkan diri. Namun pelaku tetap bersembunyi. ” Ini berkat keuletan anggota sehingga pelaku bisa ditangkap. Perintah saya jelas, menyidik tegas dan tuntas terhadap pelaku. Perbuatannya sangat keji ,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 285 KUHpidana dgn ancaman hukuman 12 tahun. (yon)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT