PALOPO–Sebanyak 537 narapida di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 11A Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan remisi. Dari 537 napi, 7 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas. Pemberian remisi ini sekaitan perayaan HUT ke-81 RI.
“Sebanyak 537 yang dapat remisi dan 7 diantara langsung bebas, sebenarnya 11 cuma yang 4 ini masih memiliki subsider atau tambahan penahanan pengganti denda,” kata Kepala Lapas Palopo, Jose Quelo, Senin (17/8/2026).
Jose menuturkan, besaran remisi masing-masing warga binaan yakni 1 hingga 6 bulan. Menurutnya, kasus dengan prolehan remisi terbanyak yakni perlindungan anak.
“Paling banyak itu narkotika, ada 316 yang dapat remisi. Sementara KDRT 2 orang, kekerasan seksual 2 orang, kesehatan 8, kesusilaan 2, migas 2, lalulintas 1, pembunuhan 4, pencurian 22, penganiaayaan 14, penggelapan 7, penipuan 12, perampokan 5, perlindungan anak 133 dan pornografi 5. Jadi totalnya ada 537 orang,” urainya.
Jose menjelaskan, dari 537 yang mendapat remisi, ada 520 lelaki dan 17 wanita. Dia menambahkan, narapidana yang dibebaskan, terlebih dahulu diwajibkan mengikuti upacara HUT Kemerdekaan bersama Pemerintah Kota Palopo.
“Jadi tadi ada perwakilan yang bebas ini mengikuti upacara terlebih dahulu, nanti setelah itu balik ke Lapas, kita lengkapi administrasinya dan boleh pulang,” tutupnya. (***)

