Pilih Mana Kenakan Masker atau Disuruh Push Up, Lafalkan Teks Pancasila ataukah Menyanyi di Muka Umum?

331
ADVERTISEMENT

PALOPO–Pemerintah Kota Palopo semakin gencar lakukan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) nomor 10 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan adaptasi kebiasaan baru pada masa pendemi covid-19 (Protokol Kesehatan).

Dipantau Koran Seruya, Tim terpadu yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan kota Palopo melakukan sweeping bagi pengendara maupun pengunjung kafe/resto yang tidak menggunakan masker.

ADVERTISEMENT

Puluhan pengendara yang melintas dan tidak menggunakan masker langsung dihentikan serta diberi hukuman fisik, berupa “push up” ada juga yang dihukum disuruh melafalkan Pancasila atau menyanyi Lagu-lagu Nasional.

“Mereka belum kami kenakan denda, seperti yang ada di Perwal 10/2020, baru kita beri surat peringatan, dan denda berupa hukuman ringan seperti push up, menyanyi dan sebagainya,” kata Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Palopo, Tasrif Taslim, yang mengaku sosialisasi ini akan berjalan terus sampai masyarakat paham pentingnya menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dari berbagai penyakit termasuk Covid-19.

ADVERTISEMENT

Dalam Perwal yang diteken Walikota HM Judas Amir tanggal 3 Juli 2020 tersebut, bagi warga yang tidak menggunakan masker, maka akan mendapat sanksi didenda senilai Rp50 ribu. (iys)

ADVERTISEMENT