Siaran Pers KNPI Palopo: Tambang Illegal di Siguntu Latuppa Harus Diusut Tuntas

313
ADVERTISEMENT

PALOPO–Heboh adanya aktivitas penambangan liar logam mulia di Siguntu Kelurahan Latuppa, Kecamatan Mungkajang, kota Palopo kembali menuai sorotan.

Kali ini datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kota Palopo melalui Komisi Hukum & HAM, Irham Amin selaku wakil ketua.

ADVERTISEMENT

Dalam siaran pers tertanggal 17 Agustus, Senin kemarin, KNPI mendorong pemerintah dan aparat berwenang melakukan upaya hukum agar kasus yang mengarah pada kerusakan lingkungan hidup di Pegunungan Siguntu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Latuppa Kelurahan Latuppa, kecamatan Mungkajang, kota Palopo untuk diusut tuntas.

Berikut kutipan lengkap siaran pers KNPI Palopo tersebut:

ADVERTISEMENT

Mineral dan Batubara sebagai salah satu kekayaan alam yang terkandung didalam bumi
merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 33
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Negara melalui Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penggunaan Mineral dan Batubara yang ada diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengelolaan dan pemanfaatan Mineral dan Batubara secara optimal, efektif, dan efisien serta selaras dengan perlindungan dan pelestarian Lingkungan Hidup dalam pemanfaatannya, guna perwujudan Pembangunan Berkelanjutan (susitanability development) yang berwawasan lingkungan hidup.

Dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam, tidak sedikit menimbulkan persoalan seperti
adanya aktifitas pertambangan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, hingga berakibat pada terjadinya bencana alam yang dipengaruhi oleh faktor tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Di Kota Palopo, sebagaimana pemberitaan media yang terdokumentasi secara faktual, telah dihebohkan dengan adanya Aktifitas Tambang Emas yang diduga ilegal (illegal mining) di Pegunungan Siguntu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Latuppa Kelurahan Latuppa, kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, yang merupakan bentuk kejahatan serius yang harus segera mendapat perhatian bagi semua pihak, khususnya Pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil tindakan hukum (projustitia) bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktifitas usaha pertambangan yang diduga tidak memiliki izin, untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan Lindung tersebut (keterangan Lurah Latuppa, sumber : LegalEra.ID, 16 Agustus 2020).

Selain itu, hal yang paling urgent di tempat aktifitas usaha pertambangan tersebut adalah
merupakan lokasi hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Latuppa yang menjadi Sumber air
bersih dan minum warga Kota Palopo serta berpotensi terjadinya bencana alam berupa
kerusakan lingkungan yang diakibatkan adanya aktifitas tambang emas yang diduga ilegal
tersebut jika tidak segera diusut tuntas dan dilakukan tindakan tegas menurut hukum jika
benar terbukti telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam aktifitas pertambangan
dilokasi tersebut.

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Palopo, menduga kuat aktifitas tambang
emas di di Pegunungan Siguntu Daerah Aliran Sungai (DAS) Latuppa yang berada dalam
kawasan hutan lindung tersebut, diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu :

1. Bahwa aktifitas pertambangan emas yang diduga ilegal (illegal mining) di
Pegunungan Siguntu Daerah Aliran Sungai (DAS) Latuppa Kelurahan Latuppa,
kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, diduga tidak/belum memiliki izin menurut
peraturan yang berlaku, dan diduga melanggar :
Pasal 158 Jo. Pasal 35, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan
Batu Bara, menyebutkan : “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 ( Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus millyar
rupiah);

2. Bahwa Penggunaan kawasan Hutan untuk kegiatan Pertambangan harus
memperoleh izin dari instansi pemerintah yang berwenang, yaitu :
a. Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan
Batu Bara, menyebutkan : “kegiatan usaha pertambangan tidak dapat
dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha
pertambangan sebelum memperoleh izin dari isntansi Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”;
b. Pasal 50 ayat (3) huruf g Jo. Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 Tentang Kehutanan mengatur bahwa : “setiap orang dilarang melakukan
kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di
dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan
Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan, dengan
mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian
lingkungan”;
c. Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
mengatur sanksi pidana, yaitu : “Barang siapa dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat
(3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima millyar rupiah);

3. Bahwa akitifitas usaha pertambangan emas di Pegunungan Siguntu berpotensi
menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, sehingga tindakan yang
diduga ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami dari Komite Nasional Pemuda Indonesia
(KNPI) Kota Palopo, mendesak dan menghimbau kepada :
1. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Cq. Kepolisian Resort Kota Palopo untuk segera
melakukan tindakan Projustitia (Penyelidikan dan Penyidikan) atas dugaan aktifitas
usaha pertambangan ilegal (illegal mining) di Pegunungan Siguntu di Daerah Aliran
Sungai (DAS) Latuppa Kelurahan Latuppa, kecamatan Mungkajang, Kota Palopo,
serta menindak tegas pada oknum yang diduga terlibat dengan menerapkan
prinsip-prinsip Impartial, transparansi, dan akuntabillitas;
2. Pemerintah Kota Palopo untuk dapat melakukan pendekatan dan pembinaan
kepada masyarakat setempat diwilayah Pegunungan Siguntu serta terus berupaya
untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya mereka;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo untuk menjalankan fungsi
pengawasan ketat atas penuntasan dugaan aktifitas usaha pertambangan ilegal di di
Pegunungan Siguntu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Latuppa Kelurahan Latuppa,
kecamatan Mungkajang, Kota Palopo;

4. Masyarakat Kota Palopo untuk bersama-sama senantiasa menjaga kelestarian
lingkungan hidup dan kelestarian Hutan lindung, serta tidak melakukan tindakantindakan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Serta melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila melihat dan/atau
mengetahui adanya aktifitas pertambangan ilegal di wilayahnya masing-masing.

(iys)

ADVERTISEMENT