Saat Hadiri Pertemuan dengan Calon Pengelola HGB Dua Ruko di Palopo, Walikota Tegaskan Hal Ini

144
Walikota Palopo HM Judas Amir saat mengadakan pertemuan dengan pengusaha lokal calon pengelola HGB, di Hotel Palopo, Rabu siang (28/7). [Foto: Iccank/Koran Seruya]
ADVERTISEMENT

PALOPO–Walikota HM Judas Amir menghadiri kegiatan pembahasan hasil penetapan apresial antara pemerintah kota Palopo dengan para calon pengelola hak guna bangunan (HGB) Ruko Sawerigading dan Ruko Terminal di aula Hotel Palopo, Rabu 28 Juli 2021.

Kegiatan ini juga melibatkan Tim Apraisal yang merupakan tim independen yang ditugaskan oleh Pemkot Palopo.

ADVERTISEMENT

Pertemuan dengan para pengusaha calon pengelola HGB dua ruko di kawasan strategis di pusat bisnis dan  perniagaan di kota idaman itu, juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palopo (Kejari), Polres dan perwakilan Kodim 1403/Palopo.

Sekda Palopo Firmanza DP dan Plt Kepala Bapenda Palopo, Muh Ibnu Hasyim. (Foto: Iccank/Koran Seruya)

Hadir pula Sekda Firmanza DP, Plt Kepala Bapenda Palopo Muh Ibnu Hasyim, dan jajarannya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan tersebut, HM Judas Amir mengatakan, dua ruko yakni Sawerigading dan Ruko Terminal sudah jatuh tempo dan oleh karena itu, Pemkot telah mengambil langkah agar kios dan ruko yang terletak di kawasan niaga itu, secara administrasi ditertibkan, bagi yang telah selesai kontraknya secara yuridis berarti tidak memiliki alas hak lagi untuk menempati.

“Kita semua ini dipantau oleh penegak hukum, jika melanggar hukum maka ada sanksinya, nah itu yang kita hindari jika ada penyimpangan. Ruko-ruko sebanyak 92 ruko dan kios 45 unit jangan sampai bermasalah. Ketika kontrak atau HGB sudah habis, maka otomatis hak kita (Penyewa, red) disitu, sudah tidak ada lagi,” ungkap walikota.

Lanjut Judas Amir di hadapan kurang lebih 400 undangan yang hadir, “saya ikut saja apa kata Tim Apraisal. Tim ini sudah kita biayai, tapi tim ini adalah tim independen,” sebutnya.

Untuk diketahui, dua jenis Ruko itu dinyatakan telah kadaluarsa waktunya sejak 2016 dan 2018 lalu. Aturan seputar dua Ruko ini mengacu pada Perwal nomor 26 tahun 2011.

(*)

ADVERTISEMENT