Palopo Kembali ke PPKM Level III, Berikut Daftar Daerah PPKM Level 2-3 di Sulsel Hingga 9 Agustus

364
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang PPKM level 2-3 di sejumlah daerah di Indonesia. Sejumlah kota/kabupaten di Tanah Air masih harus menerapkan PPKM level 4.

Perpanjangan PPKM Level 2-3 di sejumlah daerah di Indonesia itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 29 Tahun 2021. Inmendagri itu diterbitkan Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Senin (2/8/2021) lalu.

ADVERTISEMENT

Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur PPKM level 4, level 3, dan level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021 mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Coronavirus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebab Coronavirus Disease 2019.

Merujuk Inmendagri Nomor 27 tahun 2021 tersebut, khusus di Sulawesi Selatan, Kabupaten Luwu masuk PPKM level 2.

ADVERTISEMENT

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021,” demikian dikutip Instruksi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tersebut.

Berikut Daerah di Sulawesi Selatan Terapkan PPKM Level II:

Kabupaten Bone
Kabupaten Bulukumba
Kabupaten Enrekang
Kabupaten Luwu
Kabupaten Pinrang
Kabupaten Sinjai
Kabupaten Wajo

Berikut Daerah di Sulawesi Selatan Terapkan PPKM Level III:

Kabupaten Bantaeng
Kabupaten Barru
Kabupaten Gowa
Kabupaten Jeneponto
Kabupaten Kepulauan Selayar
Kota Palopo
Kota ParePare
Kabupaten Luwu Timur
Kabupaten Luwu Utara
Kabupaten Maros
Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Kabupaten Sidenreng Rappang
Kabupaten Soppeng
Kabupaten Takalar
Kabupaten Toraja Utara

(***)

ADVERTISEMENT