KORANSERUYA.COM–Pandemi covid-19 sudah hampir dua tahun melanda dunia sejak Maret 2020 lalu, termasuk Indonesia. Pandemi corona ini benar-benar melumpuhkan segala sendi kehidupan manusia, termasuk dunia usaha terdampak.
Hampir setahun pandemi, sekitar awal tahun 2021, datang kabar baik bahwa vaksin telah lulus uji coba dan dinyatakan halal oleh MUI. Namun kekhawatiran justru datang di kalangan para penderita diabetes. Karena baru-baru ini, beredar penyataan bahwa penyandang diabetes yang memiliki hasil tes gula darah HbA1c dibawah 7,5% dianggap tidak boleh menerima vaksin.
Pernyataan bahwa penderita diabetes dengan hasil tes HbA1c dibawah 7,5% itu memang benar adanya dan tertuang dalam rekomendasi surat rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia) tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 jenis Sinovac pada Pasien dengan Penyakit Penyerta atau Komorbid No. 2025/PB PAPDI/U/XII/2020.
Untuk meluruskan hal tersebut Dr. Jimmy Tandradynata, Sp.PD adalah seorang Dokter Spesialis Penyakit Dalam dari DCC Eka Hospital menyatakan bahwa “Untuk sementara, uji klinis baru ditest pada subjek/orang yang sehat. Belum ada uji klinis yang melibatkan subjek dengan diabetes. Penyandang diabetes yangg HbA1c dibawah 7,5% dianggap gula darahnya relatif terkontrol dan mungkin bisa dianggap setara dengan subjek sehat”
Dr Jimmy juga menambahkan bahwa “Kadar gula yang belum terkontrol berpotensi mengganggu imunogenitas pasien sehingga efektivitas vaksin dapat berkurang. Tetapi rekomendasi bisa berubah seiring perkembangan dari uji klinis”
Namun data Kementrian Kesehatan 2020 menyatakan diabetes menduduki peringkat ke 2 kematian tertinggi akibat penyakit penyerta Covid-19. Membuat penderita diabetes semakin khawatir dan bimbang mengenai keputusan untuk pemberian vaksin.
Lalu Bagaimana Sebaiknya Yang Dilakukan Oleh Penderita Diabetes?
Dilansir dari Okezone.com, Ahli Alergi dan Imunologi Profesor Iris Rengganis menyatakan bahwa orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes disarankan tidak menerima vaksin.
Mereka yang memiliki penyakit komorbid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat. Dengan kata lain penderita diabetes boleh melakukan vaksin jika sudah mendapatkan rekomendasi oleh dokter.
Kesimpulannya adalah para penderita diabetes disarankan untuk melakukan konsultasi dengan dokter untuk dapat menentukan apakah penderita vaksin boleh menerima vaksin atau tidak. Bagi yang tidak direkomendasikan oleh dokter harus tetap melakukan protokol kesehatan sampai mendapatkan instruksi selanjutnya. (*)