Akan Ditutup karena Tak Berijin, Kadis Pendidikan Sarankan Orangtua Murid SIT Al-Hikmah Palopo Pindahkan Anaknya ke Sekolah Berijin

4783
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palopo, Sulsel, Syahruddin
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palopo, Sulsel, Syahruddin, tidak main-main dengan ancamannya untuk menutup SIT Al-Hikmah Palopo, salah satu sekolah swasta yang belum memiliki ijin operasional yang dikeluarkan Pemkot Palopo. Bahkan, dia mengimbau para orangtua/wali siswa yang anaknya sedang sekolah di SIT Al-Hikmah agar memindahkan anaknya ke sekolah setara yang telah memiliki ijin operasional sekolah dari pemerintah.

“Kami imbau agar orangtua/wali siswa sebaiknya memindahkan anakhya ke sekolah lain, sekolah setara yang telah memiliki ijin operasionalnya. Sebab, kami akan menutup SIT Al-Hikmah Palopo untuk memberikan kesempatan memenuhi syarat perijinan,” kata Syahruddin di kantornya, Rabu (25/8/2021).

ADVERTISEMENT

Untuk mendapatkan ijin operasional sekolah, SIT Al-Hikmah Palopo harus memenuni 8 Standar Nasional Pendidikan, yakni Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Sarana dan Prasarana.

Dari 8 Standar Nasional Pendidikan tersebut, kata Syahruddin, salah satu standar yang tidak dipenuhi adalah Standar Sarana dan Prasarana. “Salah satunya, sekolah ini tidak memiliki lapangan sekolah,” katanya.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Syahruddin, pihaknya telah menyarankan agar bangunan bagian depan sekolah ini dibongkar agar memiliki lapangan sekolah. “Tapi sampai saat ini, saran ini belum dilaksanakan. Makanya, kami belum memberikan rekomendasi kepada Pemkot untuk mengeluarkan ijin,” katanya.

SIT Al-Hikmah tidak layak disebut sekolah, tegas Syahruddin. Sebab, sekolah ini tidak memiliki lapangan untuk tempat bermain siswa, tempat upacara dan berbagai kegiatan siswa lainnya. “Sekolah juga dari sisi kesehatan tidak memenuhi standar karena kurangnya sirkulasi udara. Siswa datang ke sekolah langsung masuk kelas,” katanya.

Juga dikatakan Syahruddin, SIT Al-Hikmah Palopo belum layak dikatakan sekolah karena belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), sehingga siswanya tidak mendapatkan nomor induk.

SIT Al-Hikmah Palopo menempati eks Hotel Liras di Jalan Pattimura, belakang RS Tentara Palopo. Sebelum menempati eks Hotel Liras, SIT Al-Hikmah ini menempati sebuah ruko di Jalan Andi Djemma, dekat RS Atmedika Palopo. “Kami mint agar SIT Al-Hikmah segera penuhi prosedur, ini juga jaminan bagi orangtua siswa yang sudah menyekolahkan anaknya di sekolah itu,” katanya.

Jika telah memenuhi syarat dan ketentuan, janji Syahruddin, maka pihaknya menjamin SIT Al-Hikmah Palopo akan mengantongi perijinan. “Kami siap keluarkan surat rekomendasi untuk penerbitan ijin di Kantor Perijinan Kota Palopo,” katanya.

Dikatakan Syahruddin, Dinas Pendidikan Kota Palopo sangat mendukung pihak swasta mendirikan sekolah mulai tingkat PAUD hingga SMA/SMK di Kota Palopo, karena
secara langsung mendukung Kota Palopo sebagai kota tujuan pendidikan. “Tetapi, mendirikan sekolah harus memenuhi syarat dan ketentuan. Ini perlu mendapat
perhatian pengelola sekolah,” katanya.

DEMO SEKOLAH TAK BERIJIN

Sekelompok pemuda dan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan di Kota Palopo, berunjukrasa di Kantor Dinas Pendidikan Kota Palopo, dan
Kantor Walikota, Selasa (24/8/2021).

Pengunjukrasa meminta Pemkot Palopo, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Palopo menertibkan sejumlah sekolah di daerah yang ditengarai belum mengantongi ijin
operasional sekolah. Sejumlah sekolah tersebut beroperasi menerima siswa baru dan mengadakan kegiatan pendidikan, meski belum mengantongi ijin operasional
dari pemerintah.

“Kami mendesak Kadis Pendidikan Palopo segera menertibkan sejumlah sekolah yang tidak berizin,” kata Wiwin, koordinator aksi saat berorasi di depan Kantor
Walikota Palopo, Jalan Andi Djemma, Kota Palopo, Sulsel.

Selain itu, Wiwin juga meminta Kadis Pendidikan memberikan sanksi tegas kepada pengelola pendidikan di kota bermotto ‘Idaman’ ini, yang ditengarai memungut
biaya pendaftaran calon siswa baru tahun ajaran 2021/2022.

“Aparat penegak hukum juga harus mengusut adanya dugaan pungutan liar dilakukan sejumlah sekolah saat penerimaan siswa baru,” tegas Wiwin.

Dalam aksinya, pengunjukrasa menyebar selebaran berisi tuntutan dan nama-nama beberapa sekolah yang disebutkan belum memiliki ijin operasional di Kota
Palopo.

Mengacu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), untuk mendirikan pendidikan formal dan nonformal dibutuhkan izin dari
pemerintah pusat atau daerah. Kemudian, pada Pasal 62 menyebut untuk mendapat izin, pendiri harus memenuhi beberapa syarat.

“Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan,
pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan,” demikian tertulis pada ayat (1) pasal 62 UU Sisdiknas
tersebut, dikutip dari selebaran pengunjukrasa.

Jika ketentuan ini dilanggar, pendiri dapat dikenakan sanksi pidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar
“Kami juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungutan liar dan dugaan pelanggaran hukum lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
tegas Wiwin. (hwn)

ADVERTISEMENT