KORANSERUYA.COM–Kasatreskrim Polres Luwu Utara, Sulsel, AKP Amri mengungkap kronologi terkait kondisi tersangka Ilham (30) yang kini menjalani perawatan pasca setelah ditembak saat penangkapan pada Sabtu (09/10/2021) malam lalu.
“Karena tersangka melakukan perlawanan dengan sajam, kami terpaksa ambil tindakan tegas dengan 5 kali tembakan, dan 4 mengenai paha dan 1 dibagian punggung karena ia membalik badan dan membungkuk karena mencoba melarikan diri,” ujar AKP Amri, Senin (11/10/2021).
Perwira tiga balok dipundak tersebut juga menjelaskan jika tersangka adalah pelaku untuk dua kasus. Yaitu kasus penganiayaan pada November 2020 dan kasus pembakaran pada Januari 2021.
“Tersangka adalah residivis yang sudah 4 kali lolos saat upaya penangkapan serta tindak pidana yang dilakukan selalu berhubungan dengan kekerasan terhadap barang dan orang,” lanjutnya.
AKP Amri memaparkan berdasarkan Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan, karena tersangka melawan maka terpaksa dilumpuhkan oleh tim Resmob hingga menjalani perawatan oleh medis di RSUD Andi Djemma.
Tersangka dijerat pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan pasal 187 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tetap memperlakukan tersangka seperti saudara kami dan memberikan perawatan medis. Semoga cepat sembuh agar bisa kembali mengkuti proses hukum,” lanjutnya.
Ditemui diruang perawatan RSUD Andi Djemma, Hamka, adik tersangka, mengatakan jika kondisi kakaknya masih kritis.
“Ada bekas luka tembak di lutut, bagian bawah perut, 2 luka tembak dipaha, 8 jahitan di alis kiri serta luka dibagian belakang kepala,” ujar Hamka.
“Harapan kami dari keluarga besar agar pihak kepolisian bertanggungjawab karena yang dialami saudara kami seolah sudah bukan tindakan sewajarnya,” kunci Hamka. (Byu)