MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah membayar bagi hasil pajak permukaan air atau water levy PT. Vale terhadap Pemkab Luwu Timur. Hanya saja, Pemprov baru membayar tahap I atau triwulan I tahun 2022 terhitung Januari-Maret 2022.
Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid dalam rilisnya, Jumat (23/9/2022).
“Iya, Rabu (21/9/2022) sudah dibayarkan bagi hasil pajak water levy kepada Pemkab Luwu Timur,” ungkapnya.
Adapun yang dibayarkan, kata dia, untuk triwulan pertama (bulan Januari-Maret) tahun 2022. “Kita akan bayarkan secara berkala,” tambahnya.
Rasyid mengatakan, bahwa persoalan yang disampaikan oleh Pemkab Lutim itu belum bisa dikategorikan utang
“Ini kan belum berakhir tahun 2022, tahun ini masih berjalan, kecuali sudah menyeberang tahun, masuk di laporan keuangan dan diaudit sama BPK baru bisa dinyatakan utang. Tentu Pemprov akan membayarnya setelah proses administrasi selesai,” jelasnya.
Diketahui, Pemkab Lutim menagih Pemprov Sulsel soal bagi hasil pajak di atas permukaan air atau water levy. Tiga kali pihak Pemkab Lutim mengirimkan surat tagihan kepada Pemprov Sulsel dengan ditujukan atas nama Gubernur Sulsel.
Dalam surat tersebut Pemkab Lutim menagih Pemprov Sulsel atas bagi hasil water levy untuk tahun 2022 sebesar Rp69 miliar. Dengan asumsi untuk Triwulan I sebesar Rp 28,4 miliar dan Triwulan II sebesar Rp 41,5 miliar. (liq)