Bejatnya Ayah Tiri di Lutim, Setubuhi Dua Anak Tiri yang Masih Dibawah Umur

0
ADVERTISEMENT

MALILI — Jajaran Kepolisian Resort Luwu Timur mengamankan HM, warga kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur, Selasa (15/04/2025) dinihari di Sukamaju, Luwu Utara. HM tega menyetubuhi dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Kedua korban adalah Melati (9) dan Mawar (14) nama samaran.

Kasubsi Humas Bripka A.Muh.Taufik menjelaskan, peristiwa bejat tersebut terjadi pada Senin 7 April 2025 lalu. Kedua korban diizinkan menggunakan handphone dengan catatan harus melayani nafsu bejat korban. Mawar dipaksa melakukan hubungan layaknya orang dewasa sebanyak dua kali. Sedangkan Melati dipegang kemaluannya oleh pelaku. Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada tantenya.

ADVERTISEMENT

Kejadian itupun langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib. Usai melakukan nafsu bejatnya, pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di Sukamaju. ” Setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Sukamaju, pelaku ditangkap. Dihadapan penyidik, HM mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan di Mapolres Luwu Timur, ” kata Bripka Muh Taufik.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti HM adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT