Soal Kisruh Islamic Centre Palopo, Kajari Agus Riyanto: Itu Aset Pemerintah

2676
ADVERTISEMENT

PALOPO — Lahan Islamic Centre yang berlokasi di Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, diklaim oleh Pemkot Palopo dan Yayasan Islamic Centre (IC). Kedua belah pihak mengaku memiliki bukti sah kepemilikan lahan.

Perseteruan antara Pemkot dan Yayasan IC saat ini sudah ditangani oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Palopo. Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto menjelaskan, data yang dimiliki lahan IC adalah bagian dari aset pemerintah.

ADVERTISEMENT

” Sesuai dengan data yang kami miliki lahan IC itu bagian dari aset pemerintah atau negara. Perkaranya tengah kami proses. Saat ini, tengah mengumpulkan bahan dan keterangan,” katanya saat hadir di podcast Ratona Solution, Rabu (17/05/2023).

Poadcast bertitel ‘JAKSA MENYAPA’ ini dipandu host, Edy Maiseng.

ADVERTISEMENT

Agus menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan kepada masyarakat mengenai kepastian hukum lahan Islamic Centre.

” Kalau aset pemerintah otomotis ada jaminan negara terkait dengan nilai obligasi rupiah. Dari segi pemanfaatannya untuk masyarakat. Kalau pihak-pihak tertentu yang menguasai, tentu masyarakat yang lebih paham. Masyarakat sudah pintar menilai,” katanya.

Diketahui, terkait lahan Islamic Centre bukti kepemilikan Pemkot Palopo berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo tahun 2021. Sementara, pihak Yayasan IC memiliki beberapa sertifikat atas lahan itu. Salah satunya sertifikat lahan Nomor 13 GS No 1646/1979 tanggal 10 Juli 1979 atas nama H Sangiang Zakaria. (*)

ADVERTISEMENT