MAKASSAR–Ulah oknum polisi yang satu ini tak patut dicontoh. Dia berurusan dengan hukum lantaran diadukan memperkosa wanita berusia 23 tahun. Bahkan, dalam laporan tersebut, oknum polisi ini diadukan telah 10 kali menggagahi korban.
Dia adalah Bripda F, 23 tahun. Kini Bripda F telah diproses oleh Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan ditahan.
“Iya, terlapor sudah diproses. Sudah ditahan, dan untuk penahanan kita satu bulan,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).
Dilansir dari detik.com, Kombes Zulham mengatakan penahanan terhadap Bripda F mulai dilakukan sejak Selasa (17/10). Penahanan dilakukan karena Bripda F dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
“Kita mengkhawatirkan kalau dia akan mengulangi perbuatan maupun menghilangkan barang bukti. Makanya kita lakukan patsus,” ujar Zulham.
“Melakukan penahanan sebagai bentuk wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah,” sambung Zulham.
Lebih lanjut Zulham mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan kasus Bripda F. Dia menegaskan sidang kode etik akan segera digelar. “Untuk penahanan kita satu bulan. Tapi insyaallah belum sampai proses sebulan kita akan lakukan sidang kode etik,” katanya.
Kombes Zulham juga menjelaskan bahwa Bripda F sebagai terduga pelanggar akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.
“Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri,” kata Zulham.
Selain dua pasal di atas, Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.
“Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita,” kata Zulham.
AWAL MULA PEMERKOSAAN
Korban sebelumnya menceritakan bahwa dia awalnya berpacaran dengan terlapor sejak duduk di bangku SMA hingga hubungan keduanya kandas sejak tahun 2019 silam. Korban mengaku memblokir terlapor dan memilih pindah indekos di Makassar sejak putus 2019 silam.
Namun terlapor tiba-tiba menghubungi korban melalui nomor telepon rekan korban pada Desember 2022. Kepada korban, terlapor mengaku menyimpan video vulgar korban yang direkam terlapor semasa mereka berpacaran dulu.
“Dia bilang ada video aibmu sama saya, kamu harus hapus sendiri pakai tanganmu sendiri kalau mau ini video terhapus,” ujar korban menirukan ucapan terlapor.
Belakangan terlapor disebut mengetahui letak rumah kontrakan korban di Makassar. Terlapor bahkan datang ke rumah kontrakan korban pada Jumat (3/3) malam lalu.
“Itu kaget ka kenapa bisa tau alamatku. Jadi dia jawab, gampang itu, selama di Makassar saya dapat semua ji,” kata korban.
Menurut korban, terlapor memang sempat memberinya kesempatan untuk menghapus video vulgar di ponsel terlapor. Namun menurutnya, hal itu menjadi akal-akalan terlapor agar dapat menemui korban di rumah kontrakannya.
Menurut korban, terlapor tiba-tiba memasuki rumah kontrakannya dan memaksanya berhubungan badan. Dia mengaku sempat dibenturkan ke tembok hingga dilempar ke kasur.
Sejak saat itu, lanjut korban, terlapor kerap memaksanya berhubungan badan dengan ancaman akan menyebarkan video vulgar korban. Menurutnya, pemerkosaan terjadi tak kurang dari 10 kali sejak Maret hingga Juni 2023. (***)