BELOPA — Harapannya adanya pemberitaan yang berimbang dan menepis isu-isu liar terhadap masyarakat soal dampak negatif hadirnya salahsatu perusahaan tambang emas di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, adalah hal penting yang perlu disosialisasikan PT Masmindo Dwi Area lewat acara Media Sharing Session III yang dilaksanakan di Aula Bappeda, pada 18-19 November 2023. Sekira 60 orang perwakilan media diundang hadir dalam diskusi tersebut dengan mengusung tema Mendaur Berita, Menambang Sejaterah.
PT Masmindo merupakan jenis perusahaan tambang emas yang mempunyai izin legal dalam bentuk kontrak karya yang berkedudukan di Kecamatan Latimojong. Apalagi perusahaan tersebut bakal melakukan konstruksi tambang secara masif dan menargetkan dapat mendulang emas batangan pada awal tahun 2025 mendatang.
Dalam kesempatan itu, Kepala Tehnik Tambang sekaligus Site Manager PT Masmindo, Mustafa Ibrahim mengatakan, tentu ada proses yang harus dilalui untuk menggapai target awal tahun 2025. PT Masmindo punya 14.309 hektar konsesi lahan dan didalamnya ada 181 hektar lahan bebas milik negara yang telah diserahkan pemerintah daerah melalui Satgas Investasi Kabupaten Luwu.
“Tahun 2024 akan dilakukan tambang secara masif dan target di tahun 2025 sudah menghasilkan emas batangan,” ujur Mustafa.
Disamping target tersebut, pihaknya juga masih dalam fase kompensasi pembebasan lahan. Mustafa menyebut, metode pertambangan akan dilakukan secara terbuka. Dan berdasarkan kaidah-kaidah pertambangan menurut aturan undang-undang Minerba. Upaya pengadaan fasilitas pendukung tambang sedang dikebut, seperti membangun tower untuk jaringan telpon seluler dan intake pengairan tambang.
Mustafa menambahkan, digelarnya sharing session III ini untuk memberikan pemahaman kepada perwakilan insan pers soal metode pertambangan terbuka yang bakal dilakukannya.
Menanggapi hal itu fasilitator kegiatan, Alber Kuhon menjelaskan pentingnya pemahaman insan pers soal liputan di pertambangan. Eks jurnalis Kompas dan SCTV itu membeberkan, ada beberapa kaidah harus dipahami seorang reporter dalam liputannya. Ia juga melatih wartawan bagaimana cara menjadi seorang reporter ekbis (ekonomi bisnis). Pasalnya, reporter ekbis harus paham pasar modal dan bursa saham.
“Reporter bisnis merajut data,” ucap Albert.
Ia mengisahkan, bursa saham menanjak dramatis pada dekade 1970-an dan berlanjut sampai 1980-1990 an. Dalam perkembangannya, kata Albert, pada dekade 1970-an media mulai mengemban pemberitaan bisnis. Sehingga repoter ekbis wajib dibekali pengetahuan soal laporan neraca keuangan perusahaan tambang.
Ada banyak istilah yang wajib dipahami reporter ekbis diantaranya neraca keuangan, arus kas, dan laba rugi perusahaan. Istilah-istilah demikian wajib dipahami untuk mengatahui mana perusaan yang betul serius dan mana hanya sekedar ingin mencari untung saja.
Sementara Kepala Cabang ESDM Wilayah III Sulsel, Ezra Silalahi menuturtkan, upaya yang sedang dilakukan masmindo adalah wujud untuk menciptakan good meaning practice pertambangan. Ia membenarkan PT Masmindo perusahaan tambang di Kecamatan Latimojong yang telah mempunyai izin legal kontrak karya.
Ezra membeberkan, PT Masmimdo telah memenuhi syarat-syarat yang diminta untuk menciptakan good meaning practice pertambangan. Kaidahnya tehnik pertambangan yang baik juga telah dipenuhi. Meliputi aspek tehnik, aspek konservasi minerba, aspek keselamatan pertambangan, aspek perlindungan lingkungan, dan aspek standarisasi usaha jasa. (mat)