PALOPO–Junaid hanya bisa menyesali perbuatannya. Pria berusia 27 tahun ini mendekam dalam sel di Mapolres Palopo gegara tidak bisa membendung hasral seksualnya. Wanita berinisial NH, 21 tahun, yang baru dikenalnya melalui jejaring media sosial FB mengadukannya ke polisi.
Bukan tanpa sebab. Junaid ternyata menyekap dan memperkosa NH di sebuah rumah kos di Jalan Anggrek Palopo, 1 April 2024 lalu. Akibatnya, ya itu tadi, Junaid kini mendekam dalam sel dan akan merayakan hari lebaran sebagai tahanan Polres Palopo.
Kasus ini sudah ditangani polisi. Dalam laporannya, NH mengaku diperkosa setelah sebelumnya disekap dalam kamar sebuah rumah kos. Hampir 5 jam NH mengaku disekap.
“Dia (Junaid) sudah diamankan. Sudah ditahan,” kata Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Sayid Ahmad, Kamis (4/3/2024).
Diuraikan AKP Ahmad, kasus dugaan pemerkosaan dialami NH, berawal saat pelaku dan korban janjian untuk bertemu setelah berkenalan lewat media sosial FB, pada Senin (1/4/2024) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku kemudian membawa korban ke kosnya di Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
AKP Ahmad mengatakan, saat berada di kos, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban menolak. Namun pelaku berusaha memperkosa korban. Bahkan setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku menyekap korban di kosnya selama 5 jam.
Nah, selama hampir 5 jam disekap, saat pelaku lengah korban kabur dari kos pelaku dan langsung melaporkan kejadian yang dialami ke kantor polisi, sekitar pukul 22.00 WITA, Senin (1/4/2024) malam lalu. “Setelah kami mendapat laporan langsung dari korban. Kami melangsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku,” jelas AKP Ahmad.
Kemudian, pelaku ditangkap polisi di kosnya pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan dan penyekapan terhadap korban,” ujarnya. (nada)