KASUS perbuatan asusila menimpa murid SMA 18 Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu. NA (16) tahun menjadi korban asusila oleh gurunya sendiri berinisial IL (31). Selama hampir satu tahun, IL melakukan hubungan layaknya suami-istri kepada korban. Perbuatan IL terkuak setelah video asusilanya tersebar. Saat ini, IL telah diamankan di Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan.
Suriati, keluarga korban baru mengetahui kejadian persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa NA setelah melihat video mesum yang beredar di kalangan siswa-siswi SMAN 18 Luwu itu beredar. “Ada yang memberitahukan kesaya, awalnya tidak percaya, namun setelah melihat video mesum itu saya langsung bertanya ke NA terkait kebenarannya,” katanya, pekan lalu.
“Setelah itu, NA menjelaskan, IL melakukan itu pertama kali Januari 2023 lalu. Awalnya NA diajak oleh IL menuju Belopa, namun setelah sampai, NA diajak ke salah satu kamar wisma yang ada di Belopa,” terang Suriati. Begitu sampai di dalam wisma, kata Suriati, NA sempat curiga, namun IL mendesak dan membujuk NA untuk memasuki salah satu kamar wisma itu. “Selain dijanji nilai yang tinggi disekolah, IL juga mengancam NA agar mau melayani nafsu bejat oknum guru itu,” ungkapnya.
Bahkan kata Suriati, IL kerap melempiaskan nasfu bejatnya ke NA di sekolah hingga mengancam akan membunuh korban jika mengadukan perbuatan IL kepada keluarganya. “Parahnya lagi, IL beberapa kali mengambil gambar visual ketika ia menyetubuhi NA, seperti yang kini tersebar di lingkungan sekolah. Karena kejadian ini pula, NA mengalami depresi berat, tak jarang ia pingsan di sekolah setelah berteriak histeris dan memaki semua guru di SMAN 18 Luwu,” ucapnya.
Viralnya kasus yang menimpa NA mendapat perhatian khusus Dinas Pendidikan Sulsel. Kadis Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin mengaku, pemberian sanksi kepada guru yang diduga oknum P3K masih menunggu hasil keputusan hukum. “Sementara untuk siswi yang jadi korban, kota akan lakukan pendampingan,” akunya, Minggu (28/4/2024).
Kata Iqbal, pihaknya telah meminta cabang dinas pendidikan wilayah XI untuk menemui keluarga korban. “Kita minta pandangan dan keinginan orang tuanya, intinya si anak tidak boleh tidak selesaikan sekolahnya, nanti kita minta apa keinginan dari orang tuanya,” bebernya. “Sementara untuk pendampingan psikis saya akan koordinasi dengan pemberdaan perempuan dan perlindungan anak,” tambahnya.
Terpisah, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Luwu, Hj St Hidayah Mande mengaku, pihaknya sudah mendampingi NA selama pemeriksan di kepolisian. “Kami memang memiliki kewajiban untuk mendampingi. Mulai dari kepolisian sampai perkaranga dilimpahkan ke pengadilan,” akunya, Sabtu (27/4/2024). Kata St Hidayah Mande, selain itu, pihaknya juga menyiapkan tim konseling untuk memeriksa kesehatan mental korban.
“Jadi ads bagian khusus yang menangani masalah kekerasan perempuan dan anak. Itu masuk pada P2TP2A. Kami punya tim konselor yang akan memeriksa kondisi kesehatan mental korban. Jika dianggap berat, kami akan serahkan ke psikolog klinis,” bebernya. St Hidayah Mande turut menyayangkan perbuatan IL terhadap anak muridnya sendiri. Sebab, ini akan menjadi preseden buruk bagi instansi pendidikan di Luwu.
“Meskipun ada pengakuan suka sama suka. Tapi kami mau pelaku dihukum seberat-beratnya, karena ini masuk undang-undang perlindungan anak. Tidak ada kata maaf bagi pelaku. Karena seharusnya sebagai pendidik, pelaku yang seharusnya menjadi orang yang mencegah justru menjadi pelaku,” jelasnya.
Belajar dari kasus ini, St Hidayah Mande meminta agar para orang tua bisa mengawasi aktivitas setiap aktivitas yang dilakukan anaknya. “Pengawasan orang tua yang mungkin lalai menjadi salah satu faktor kenapa kasus ini bisa terjadi. Sehingga kami meminta, agar para orang tua, bisa lebih menjaga dan mengawasi setiap aktivitas anak mereka,” tutupnya. (***)