Kepala SDN 23 Batara Datangi Kantor Bawaslu Palopo

108
ADVERTISEMENT

PALOPO — Kepala SDN 23 Batara, Baharuddin mendatangi kantor Bawaslu Palopo pada Minggu 7 Juli 2024. Kunjungan ini setelah dirinya mengajukan laporan pengaduan terkait foto dirinya yang beredar luas di media sosial dengan dugaan pelanggaran kode etik asas dugaan terlibat politik praktis.

Baharuddin menepis kabar dengan adanya potret foto bergambar dirinya beredar di sosial media dengan caption yang tidak benar membuat nama baiknya dan lembaga pendidikan tercoreng.

ADVERTISEMENT

Ia juga membantah jika dirinya terlibat politik praktis.  Pengaduan ini, kata Baharuddin untuk mengembalikan nama baiknya sebagai seorang ASN, dalam hal ini sebagai kepala sekolah dan seorang dosen, terlebih lagi dirinya juga merupakan tokoh masyarakat sehingga setelah pengaduan ini dirinya bisa mendapatkan citra baiknya kembali.

Sebelumnya diketahui, beredar di media bahwa Baharuddin dikatakan sebagai ketua tim sukses salah satu bacalon walikota Palopo, Kepsek tertangkap tangan, serta Kepsek digerebek.

ADVERTISEMENT

Faktanya, foto yang beredar itu merupakan foto yang diambil saat Panwascam Wara mengunjungi kediaman Baharuddin yang berada di Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara, karena adanya informasi awal dari masyarakat bahwa di rumah Baharuddin ada kegiatan politik.

Namun setelah Panwascam Wara berkunjung, ternyata tidak ditemukan adanya kegiatan politik sehingga mereka hanya memberikan Himbauan kepada pesek tersebut karena tidak adanya pelanggaran.

Kemudian di hari berikutnya, Baharuddin mendatangi sekretariat Panwascam Wara untuk bersilaturahmi dan menjelaskan bahwa memang tidak ada kegiatan politik di kediamannya.

Hal itu dibenarkan oleh, Komisioner Bawaslu Palopo Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Widianto Hendra, bahwa betul Kepala SDN 23 Batara dikunjungi hanya untuk diberikan himbauan karena tidak terbukti adanya sebuah pelanggaran.

Ia menambahkan, bahwa tidak ada penggerebekan di rumah Baharuddin karena Bawaslu juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut serta tidak ada pemanggilan yang dilakukan baik itu dari pihak Bawaslu maupun Panwascam. (nad)

ADVERTISEMENT