Operasi Gempur Nasional, Bea Cukai Malili Sita 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palopo

83
ADVERTISEMENT

PALOPO — Bea Cukai Malili menggelar razia rokok ilegal di Kota Palopo. Razia tersebut dalam rangka Operasi Gempur Nasional yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Di Kota Palopo, razia digelar selama lima hari mulai 15 Juli hingga 19 Juli 2024. Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Malili, Ikbal mengungkapkan selama operasi jumlah rokok ilegal yang mereka amankan sebanyak 20 ribu lebih batang.

” Sasaran razia adalah warung dan kios di sembilan kecamatan di Kota Palopo. Kami berhasil menyita 20 ribu lebih batang rokok dari berbagai merk,” katanya, Jumat (19/07/2024). Selanjutnya, rokok ilegal tersebut akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malili untuk dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

Dalam operasi yang melibatkan Satpol PP Palopo dan Dinas Perdagangan Palopo tersebut, petugas juga berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pemasok rokok ilegal di Kota Palopo. Terduga pelaku ditangkap saat memasok rokok ilegal di salah satu warung. ” Terduga pelaku kami tangkap tangan. Saat ini sudah diproses di Kantor Bea Cukai di Palopo,” katanya.

Selain merazia, petugas juga memasang stiker dan memberikan sosialisasi kepada pemilik kios dan warung untuk tidak menjual rokok ilegal. ” Negara rugi dengan peredaran rokok ilegal ini. Pelaku yang terbukti mengedarkan rokok ilegal melanggar UU No 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tandasnya. (nad)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT