BELOPA — Satreskrim Polres Luwu amankan seorang pria pelaku pemerkosaan kepada anak di bawah umur berinisial “ALX” (24 thn) warga Dusun Kambuno, Desa Belopa, Kab. Luwu. ALX diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu di kediamannya di Dusun Kambuno pada Senin subuh (22/7/2024), setelah mencoba untuk bersembunyi.
Pelaku diamankan berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/275/VII/2024/SPKT/RES LUWU/POLDA SULSEL. Pada, Senin (22/07/2024) korban yang masih berstatus pelajar datang bersama orang tuanya datang ke Polres Luwu untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Korban mengaku pelaku masuk ke dalam kamarnya dan mengancam. Lantaran takut, korban terpaksa memenuhi hasrat pelaku.
Setelah menerima laporan dan telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan korban , Tim Resmob yang telah mengetahui keberadaan pelaku bergerak cepat mengamankan ALX di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh menjelaskan bahwa, Pelaku ALX sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran dengan korban namun telah usai. Pelaku memanfaatkan momen masuk paksa ke kamar korban setelah mengetahui bahwa orang tua korban sedang tidak berada dirumah.
“Pelaku saat itu masuk dengan paksa kedalam kamar korban dalam keadaan mabuk. Pengakuan pelaku juga mengatakan bahwa dirinya telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali kepada korban,” kata Muh Saleh. (*)