PALOPO — Muhammad Herul pria asal Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena menganiaya seorang perempuan. Kejadian tersebut berawal saat Ayu (19) berada di kamar kos di Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo pada Minggu (4/8/2024). Tak lama, Herul datang ke kos Ayu.
Saat Ayu membuka jendela kamarnya, Herul langsung memukul jidat korban. “Korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wara,” kata Panit 1 Reskrim Polsek Wara, Bripka Yasir, Selasa (6/8/2024). Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo pada Senin (5/8/2024).
Saat diinterogasi, Herul mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Ia juga mengaku dalam keadaan mabuk saat memukul korban.
Akibat perbuatannya, Herul kini diamankan di Mapolsek Wara untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (*)