Hari Ini, Bawaslu Palopo Gelar Mediasi KPU-Tim Trisal Ahmad

350
ADVERTISEMENT

PALOPO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo akan menggelar mediasi antara pengadu Trisal Tahir dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Jumat(20/09/2024) hari ini. Mediasi ini dilakukan setelah kuasa hukum Trisal Tahir mengadukan KPU ke Bawaslu. Hal ini karena pencalonan yang diusung oleh Partai Gerindra dan Demokrat itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Jadwalnya setelah salat Jumat,” kata Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, kepada wartawan. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu sudah meminta kronologi terkait penyebab Trisal dinyatakan TMS kepada pihak pengadu. “Sementara dari pihak teradu (KPU), kami meminta untuk menyiapkan tanggapan,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Khaerana juga menuturkan bahwa mediasi yang akan dilaksanakan bisa selesai pada hari itu jika pengadu, Trisal, dan KPU Kota Palopo mencapai kesepakatan bersama. Jika tidak, maka akan dilanjutkan ke tahap sidang.

“Kalau mediasi atau sidang tertutup bisa selesai kalau keduanya sepakat. Waktunya mediasi itu ada dua hari. Jika tidak selesai di hari pertama, bisa dilanjutkan ke hari kedua,” ujarnya. Apabila KPU tetap bersikukuh bahwa Trisal TMS, maka mediasi akan berlanjut ke musyawarah terbuka. “Jika tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka yang memperlihatkan alat bukti-bukti,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPU Palopo menyatakan pasangan Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin Daud, Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Setelah melakukan penelitian berkas, keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir dianggap bermasalah. Dalam meneliti ijazah paket C, KPU Palopo terpaksa harus tiga kali berangkat ke Jakarta. (*)

ADVERTISEMENT