Bawaslu Palopo Teruskan Aduan Ijasah Trisal Tahir ke Penyidik Kepolisian, Ini Kata Jubir TT-Ome

289
Kepala Bawaslu Kota Palopo, Khaerana
ADVERTISEMENT

PALOPO–Bawaslu Kota Palopo meneruskan aduan Sulaiman Nu’san Hasli terkait keabsahan ijasah paket C milik calon Walikota Palopo, Trisal Tahir ke penyidik Polres Palopo. Kini laporan Sulaiman tersebut sudah masuk ke ranah pidana pemilu.

Kepala Bawaslu Kota Palopo, Khaerana membenarkan bahwa pihaknya telah meneruskan ke penyidik Polres Palopo. Dimana laporan tersebut diteruskan ke penyidik Polres Palopo, setelah ditangani dan dibahas di tingkat sentra Gakkumdu dan disepakati bersama antara Bawaslu Kota Palopo, Polres Palopo, dan Kejaksaan Negeri Palopo, untuk diteruskan ke penyidik kepolisian.

ADVERTISEMENT

“Iye, sudah diteruskan ke penyidik Kepolisian per tanggal 1 Oktober 2024,” kata Khaerana, Rabu (2/10/2024).

Diketahui, Sulaiman mengadukan Trisal Tahir sebagai calon walikota dan tiga komisioner KPU Palopo ke Bawaslu, terkait keabsahan ijasah paket C milik Trisal Tahir.

ADVERTISEMENT

Salah satu bukti yang diajukan Sulaiman selaku pelapor, bahwa surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kemendikbudriatek Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, serta Badan Standart Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Pusat Asesmen Pendidikan, tidak mengakui ijasah paket C milik Trisal Tahir.

Dalam aduan Sulaiman, ketiga lembaga tersebut menegaskan, Trisal Tahir kelahiran Kota Palopo, 31 Mei 1978, selaku pemegang ijazah bernomor DN-01PC000281 dan nomor peserta C16-01-02-062-007-3, dengan asal satuan pendidikan PKBM Yusha, tidak terdaftar sebagai peserta ujian nasional kesetaraan tahun 2016. Baik database maupun LJK.

Surat ketiga lembaga itu merupakan balasan atas surat KPU Kota Palopo Nomor 701/PL.02.2-SD/7373/2024, tertanggal 18 September 2024. Di mana, KPU mengajukan permohonan klarifikasi terkait keabsahan ijazah salah satu bakal calon wali kota Palopo. (***)

ADVERTISEMENT