Hakim PN Palopo Ikut Aksi Mogok Nasional, 5 Hari Tak Ada Sidang

48
Humas Pengadilan Negeri Palopo, Muhammad Ali Akbar
ADVERTISEMENT

PALOPO–Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo melakukan aksi mogok kerja atau cuti bersama selama 5 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober hingga 11 Oktober mendatang. Praktis, selama lima hari, tidak ada persidangan di PN Kota Palopo.

Aksi mogok kerja atau cuti lima hari tersebut merupakan aksi solidaritas hakim se Indonesia menuntut kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim.

ADVERTISEMENT

Humas Pengadilan Negeri Palopo, Muhammad Ali Akbar mengatakan, hakim di PN Palopo sepenuhnya mendukung aksi solidaris hakim se Indonesia, sehingga selama lima hari tidak persidangan di PN Palopo. “Kami mendukung sepenuhnya aksi solidaris hakim se Indonesia, menuntut kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim,” kata Ali Akbar, Senin (7/10/2024).

PN Palopo memiliki 6 hakim. Dari 6 hakim tersebut, 3 orang diantaranya masih memiliki cuti bisa digunakan, dan 3 hakim lainnya tetap akan berkantor. “Namun selama aksi solidaritas berlangsung lima hari, tidak ada agenda persidangan. Jadwal persidangan dikosongkan,” katanya.

ADVERTISEMENT

Ali Akbar yang juga merupakan salah satu dari 6 hakim yang ada di PN Palopo mengungkapkan, pekan ini ada 6 perkara yang sudah dijadwalkan untuk disidangkan, namun akan dijadwalkan ulang setelah tenggat waktu cuti bersama ini. “Aksi ini hanya untuk pengosongan sidang saja, sementara untuk pelayanan lain berjalan seperti biasanya,” katanya.

Diketahui, ribuan hakim di Indonesia menyerukan cuti massal dan bahkan turun ke jalan. Hal ini dipicu oleh gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai. Gerakan ini bertema ‘Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia’.

Akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja. Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini. (nad)

 

 

 

 

ADVERTISEMENT