Tuntut Keadilan Gegara Dipermalukan di Depan Umum, Syamsiar Syam ‘Bunda Mano’ Tempuh Jalur Hukum

61
-Warga Kota Palopo bernama Syamsiar Syam melaporkan dugaan kasus penghinaan yang dialaminya ke Polres Palopo, Senin, 21 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT

PALOPO–Warga Kota Palopo bernama Syamsiar Syam melaporkan dugaan kasus penghinaan yang dialaminya ke Polres Palopo, Senin, 21 Oktober 2024.

Syamsiar yang akrab disapa Bunda Mano merasa terhina setelah seorang individu memberikan pernyataan negatif tentang dirinya saat audiensi dengan aparat kepolisian. Pernyataan tersebut membuatnya merasa sangat tersinggung.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, Syamsiar Syam mengungkapkan bahwa ia tidak bisa menerima perkataan tersebut karena dianggap merendahkan martabatnya. “Saya merasa sangat terganggu dengan perkataannya, karena ini menyangkut harga diri saya,” ujarnya.

Syamsiar menambahkan, dirinya merasa semakin terhina karena pernyataan itu disampaikan di depan umum. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/ 718/X/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL tanggal 21 Oktober 2024. Jika terbukti bersalah, terlapor akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 310, dan/atau Pasal 27 ayat 3.

Dalam laporannya, Mano mengadukan MSR, warga Palopo, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di depan umum. “Negara ini
negara ini adalah negara hukum, jadi siapapun orangnya, apapun pangkat dan jabatannya semuanya itu harus taat kepada hukum. Tidak ada orang kebal terhadap hukum,” katanya.

Owner Mediaduta ini berharap kepada aparat Kepolisian agar segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku yang diduga membuat fitnah terhadap nya

“Tidak ada orang kebal terhadap hukum,saya berharap kepada Aparat Kepolisian Polres Palopo agar segera mengusut tuntas kasus ini ” tegas Mano. “Saya merasa sangat terganggu, terutama karena ini disampaikan di depan umum,” katanya.

Dengan langkah ini, Mano berharap bisa mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya.

Sementara itu, MSR juga mengadukan Bunda Mano dalam kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi Polri dan menyebarkan berita bohong saat melakukan aksi unjuk rasa pada hari, Rabu 16 Oktober 2024 di depan kantor Polres Palopo Sulawesi Selatan.

MSR sebagai pelapor, mengaku sebagai cucu dari seorang Purnawirawan anggota Polri, merasa tersinggung saat menonton sebuah video di aplikasi Facebook. Dalam video tersebut, Syamsiar Syam diduga mengeluarkan kata-kata ujaran kebencian yang menghina Polri, yang menurut pelapor, apa yang disampaikan adalah bohong tidak benar adanya. (***)

ADVERTISEMENT