LUWU — Rokok ilegal marak beredar di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Rokok tanpa pita cukai ini dijual bebas di pasar rakyat dan kios jalanan. Rokok ini laris manis diburu pembeli karena harganya murah. Misalnya, rokok tanpa pita cukai merek Monas dijual Rp 15 ribu rupiah perbungkusnya. Sangat jomplang dengan harga rokok yang beredar resmi di kisaran harga Rp 35 ribu rupiah perbungkusnya. Perbedaan harga yang jomplang ini menjadi salahsatu alasan masyarakat memutuskan pilihannya membeli rokok ilegal saja. Selain harga murah, aroma dan rasanya pun nyaris sama dengan rokok beredar resmi.
Informasi terkait peredaran rokok ilegal ini diperoleh dari penelusuran Pemuda Muslim Kota Palopo, Jumat (18/10/2024). Ketua Pemuda Muslim Kota Palopo, Budirman kepada Wartawan mengungkapkan, peredaran rokok ilegal itu terjadi di Pasar Karetan, Kecamatan Walenrang, Luwu. Rokok tanpa pita cukai ini dijual bebas di kios-kios pasar yang menjadi sentra jual beli masyarakat Walenrang setiap hari Selasa dan Jumat itu.
Di pasar itu terdapat salahsatu kios, bagian etalasenya terpajang beragam jenis rokok yang beredar resmi maupun non resmi. Rokok resmi dipajang terdepan, sementara rokok non resmi (ilegal) terkesan dijual tersembunyi. “Rokok ilegal ada merek Monas dan merek Boss dijual kisaran Rp 15 ribu rupiah perbungkusnya,” kata Budirman.
Budirman menyebut, pemilik kios tersebut mengaku mendapatkan rokok tanpa pita cukai ini dari supplier luar daerah. Modusnya, supplier menyuplai rokoknya ke pemilik kios dengan kemasan rapih yang diturunkan dari kendaraan roda empat bak tertutup. Transaksi terlarang ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Tentu transaksi gelap ini menguntungkan kedua bela pihak, supplier menjual dengan harga murah, lalu pemilik kios kemudian menjualnya lagi dengan harga diatas supplier.
Pantauan di Pasar Karetan, Jumat (18/10), tampak pembeli terus datang silih berganti. Mereka rata-rata membeli paling sedikit dua bungkus rokok. Dari pengamatan Budirman, kurang dari 30 menit saja pemilik kios telah meraup untung sekira ratusan ribu rupiah. Rokok merek Monas ini laris manis dibeli masyarakat, kerena harganya murah. Rokok filter berkemasan warna hitam merah. Selian merek monas, ada pula rokok merek Boss, aneka jenis rokok buatan mesin dan dijual murah itu semuanya tak berlabel pita cukai atau polos.
Diungkap Budirman, peredaran rokok ilegal tidak hanya terjadi di pusat pasar Karetan saja. Para tengkulak memasarkan rokok ilegalnya sudah merambah ke sejumlah kios tempat-tempat keramaian masyarakat lainnya. Para penjualan rokok ilegal itu bahkan sudah memasarkannya sampai ke pelosok desa di Kabupaten Luwu.
Modusnya bahkan terus berkembang, waktu pengiriman ke kios-kios disinyalir dilakukan pada saat tengah malam atau dini hari. Hal ini dilakukan para supplier alias tengkulak, kata Budirman, untuk mengelabui petugas. “Bisa saja dikirim saat jam tidur lelap masyarakat, itu untuk menghindari rasia petugas,” ungkapnya.
Budirman menjelaskan, buruk peredaran rokok ilegal ini berdampak pada kesehatan masyarakat dan para pecandu rokok. Komposisi isi rokok tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan, sebab beredar tanpa pengawasan Bea cukai.
Peredaran rokok ilegal di Luwu tahun 2024 lolos dari pangawasan Bea Cukai. Pada pertengahan Oktober 2023 lalu, Bea Cukai Malili bekerjasama dengan Pemerintah Kabupten Luwu menggelar operasi pasar bertajuk “Gempur II”. Kegiatan dilaksanakan Tim Gabungan dari Bea Cukai Malili bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu, Bagian Perekonomian dan Pembangunan, perangkat kecamatan serta pengelola pasar. Operasi berfokus pada toko, kios dan pasar yang berada di Kecamatan Suli, Kecamatan Larompong, Kecamatan Belopa, Kecamatan Bua dan Kecamatan Walenrang Utara.
Program gempur rokok ilegal ini bertujuan untuk menjamin hak-hak negara akibat peredaran rokok ilegal dan diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal. (mat)