MULAI hari Minggu, 24 November 2024, kemarin, Pilkada Serentak 2024 memasuki masa tenang. Seluruh pasangan calon kepala daerah dan timnya harus bisa menahan diri selama masa tenang, sehingga Pilkada tidak jadi tegang.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari. Masa tenang juga sebagai pertanda berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak yang telah berlangsung selama 60 hari.
Hari Rabu (27/11/2024), hari pemungutan suara. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keputusan Presiden (keppres) yang menetapkan hari pemungutan suara tersebut sebagai hari libur nasional.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Irwandi Djumadin mengimbau semua pihak untuk dapat menahan diri demi menjaga masa tenang. Ia juga meminta agar peserta Pilkada 2024 atau timnya mencopot Alat Peraga Kampanye (APK). “Selama masa tenang, KPU koordinasi dengan Bawaslu dan tim kampanye, berkaitan dengan hal itu,” ujar Irwandi Djumadin.
Sama seperti pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, masa tenang dilarang digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apapun. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta Pilkada.
“Termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada, tidak dibolehkan. Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” kata Irwandi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana mengatakan bahwa Bawaslu berserta penyelanggara adalah garda terdepan dalam mengawal Pilkada Serentak 2024. “Kalau kita sebagai pengawas Pemilu, kita harus tetap netral, menjaga sikap dan segala tingkah kita untuk tidak menunjukkan keberpihakan kita,” kata Khaerana.
Menurut Khaerana, di masa tenang ini, ia menganggapnya sebagai masa yang semakin tidak tenang, karena selaku penyelenggara itu akan melakukan patroli pengawasan mulai dari pagi hingga kembali pagi. “Sebagai penyelenggara ini bukan masa tenang, tapi masa yang semakin tidak tenang. Karena kita akan menjaga, karena jangan sampai ada yang pasang spanduk di depan rumahnya dan siap terima serangan fajar,” jelas Khaerana.
“Kita ingatkan juga bukan hanya pemberi yang akan kena pidana, akan tetapi penerima juga, hal itu terdapat di pasal undang-undang yang ada terkait money politik,” katanya.
Sementara Pj Walikota Palopo, Firmanzah DP saat menjadi pembina pada kegiatan Apel Siaga Pengawasan di Masa Tenang Pemilihan Calon Kepala Daerah Tahun 2024 di Sirkuit Ratona Motor Sport Kota Palopo, Sabtu (23/11/2024) lalu, mengatakan, mengingatkan semua pihak agar menjaga masa tenang jelang hari ‘H’ pencoblosan.
Firmanza menyebut, perlu ditumbuh kembangkan semangat kearifan lokal, yaitu Sipakainge, Sipakalebbi dan Sipakatau di masa tenang. “Pendekatan kearifan lokal perlu dilakukan untuk membangun hubungan di kalangan masyarakat, tentang betapa pentingnya menjaga keutuhan persaudaraan meskipun berbeda pantangan dan pikiran politik,” pungkasnya.
Selain itu, kiranya juga memperkuat toleransi dan komunikasi dengan berbagai pihak, untuk menjaga kepercayaan publik melalui penguatan sinergitas dengan Pemerintah, TNI/Polri beserta seluruh elemen masyarakat.
Hal itu bertujuan untuk mengatasi tantangan dan hambatan yang dianggap memiliki kerawanan sosial politik dalam masa tenang. “Patroli gabungan secara rutin, saya kira ini juga perlu kita laksanakan sekaligus juga memastikan bahwa tidak ada pelanggaran di masa tenang,” lebih jauh Firmanza DP.
Dikatakan Firmanza, kesuksesan Pilkada bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU maupun Bawaslu, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab pengawas TPS. “Pengawasan pada masa tenang bukan hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga di platform media massa dan media sosial,” kata Firmanza DP.
“Sebab ruang terbuka publik di media sosial sangat rawan memicu terjadinya gesekan provokasi yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas. Ini juga salah satu tugas kita semua untuk mengedukasi masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, penguatan peran dan kapasitas tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh adat juga perlu dimaksimalkan dalam masa tenang. “Mereka sangat membantu Pemerintah, TNI/Polri dalam memberikan pemahaman, keteladanan, dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga situasi keamanan lingkungan, serta mengedepankan etika moral,” lanjut Firmanza DP.
Dalam kesempatan itu, Firmanza DP juga mengikatkan kepada ASN agar tetap netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. “Kepada teman-teman seluruh ASN, saya ingatkan agar tetap senantiasa menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilukada serentak 2024. Kita harus menjadi teladan untuk meyakinkan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Firmanza DP. (***)