MASAMBA — Polres Luwu Utara gelar rekonstruksi kasus pembunuhan pria berinisial NR (34) di Dusun Mataram Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara beberapa waktu lalu. Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut berlangsung di Dusun Mataram Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara. Diketahui, terdapat tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Mereka adalah MD (20), AR (21), AM (19), MH (28), MT (26), RA (23 dan AS (18) yang merupakan warga Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Althof Zainuddin mengatakan pihak melangsungkan rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Kemarin kami lakukan rekonstruksi dengan 32 adegan. Pada adegan ke tujuh, pelaku memeluk korban dari belakang. Pada adegan ke delapan, salah satu pelaku memukul korban menggunakan kayu hingga jatuh tersungkur,” kata AKP Althof, Rabu (18/12/2024). Althof juga menjelaskan penyebab terjadinya pembunuhan di Dusun Mataram Sukamaju pada Jumat (6/12/2024) lalu.
“Korban menuduh pelaku mencuri kakao di kebunnya. Pelaku tidak menerima tuduhan tersebut sehingga mengeroyok korban hingga meninggal dunia,” tambahnya. Orang tua korban, GN (53) bersama suaminya kemudian mencari anaknya tersebut. Ia kemudian melihat anaknya tersebut berada di tepi sungai dengan kondisi tak sadar serta telinga dan hidung mengeluarkan darah.
Bagian belakang kepala korban juga terasa lembek dan berwarna hitam. GN dan suaminya kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk menjalankan perawatan intensif. “Masih sempat dibawa ke rumah sakit saat itu, tapi korban meninggal dunia keesokan harinya dan keluarganya melaporkan itu ke polisi,” jelasnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh GN ke Mapolres Luwu Utara pada Sabtu (7/12/2024). Setelah itu, polisi mengamankan pelaku di rumah salah seorang pelaku pada Sabtu (7/12/2024) malam di Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara. Setelah diamankan di Mapolres Luwu Utara selama 10 hari, pihak kepolisian kemudian melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut. (*)