PALOPO — Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret, Senin (3/2/2025). Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, depan Moza.id, Kelurahan Takkalala, Kota Palopo, sekitar pukul 08.00 WITA.
Tim yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Hewith Manurung dan didampingi Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi, mengamankan dua tersangka yang diketahui bernama Armansyah Ufri (38) dan A. Herman (40). Kedua pelaku merupakan warga Kota Makassar.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Suriani, yang mengalami penjambretan pada Sabtu (25/1/2025), pukul 16.30 WITA, di Jalan Pemuda, Perumahan Imbara 4, Kota Palopo.
“Saat itu, pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Tiba-tiba, salah satu pelaku menarik kalung emas seberat 20 gram yang dikenakan korban. Akibatnya, korban mengalami luka gores di lutut kanan dan nyeri di paha kiri, serta mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta,” kata AKP Supriadi.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Palopo melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kedua pelaku sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman untuk mengisi BBM sepeda motor mereka. Tim segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, 1 lembar jaket levis warna biru, 1 bilah badik warna cokelat, 1 buah anak panah, 1 buah ketapel dan 1 buah helm KYT retro warna hitam.
“Armansyah Ufri berperan sebagai eksekutor yang menarik kalung emas korban setelah berpura-pura bertanya alamat. Sementara A. Herman bertindak sebagai joki yang mengendarai sepeda motor untuk melarikan diri,” terangnya.
Setelah menjambret, mereka menjual kalung emas tersebut dan membagi hasilnya. Uang hasil penjualan kalung digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Armansyah Ufri merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba di Kota Makassar. Sementara A. Herman pernah terlibat dalam kasus pencurian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,” imbuhnya. (*)