Soal Ijazah Palsu Pilkada Palopo, Guru Besar Unhas : Selain Diskualifikasi, Terancam Hukuman Pidana

0
ADVERTISEMENT

MAKASSAR – Sidang Sengketa Pilkada Palopo yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru, setelah hakim MK memutuskan untuk melanjutkan sengketa Pilkada Palopo yang diajukan pemohon Farid Kasim Judas – Nurhaenih ke tahap pembuktian.

Pemenang Pilkada Palopo, Trisal Tahir yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin, diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diketahui, tiga komisioner KPU Palopo telah dijatuhi sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena meloloskan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.

ADVERTISEMENT

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Amir Ilyas, mengungkapkan, selain diskualifikasi, penggunaan ijazah palsu Trisal Tahir di Pilkada Palopo bisa berakibat pidana.

“Tentu saja jika ini terbukti, bukan hanya diskualifikasi, tapi juga hukuman pidana,” kata Prof Amir Ilyas, Rabu, 5 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

Ia mengungkapkan, dugaan ini semakin kuat setelah tiga komisioner KPU Palopo dicopot karena meloloskan Trisal Tahir. Meskipun kondisinya saat itu dilematis, karena pembuktian ijazah palsu harus berdasarkan keputusan aparat hukum.

“Jika terbukti, Pilkada Palopo bisa diulang. Tentu pemohon dalam hal ini Farid Kasim Judas – Nurhaenih juga didukung bukti yang kuat, tinggal bagaimana pembuktian di persidangan nanti,” imbuhnya.

Untuk diketahui, KPU Palopo telah menetapkan paslon nomor urut 4 Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin menang atas tiga paslon lainnya. Hasil rekapitulasi perolehan suara itu ditetapkan di Aula Kantor KPU Palopo, Kamis, 5 Desember 2024 lalu.

KPU memutuskan paslon nomor urut 4 Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin unggul tipis dari paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas – Nurhaenih yakni dengan selisih 595 suara.

Belakangan hasil tersebut digugat oleh Farid – Nurhaenih. Dalam petitumnya Farid – Nurhaenih memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024.

Selanjutnya, memohon agar MK mendiskualifikasi Trisal – Akhmad selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024; Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon tanpa Trisal-Akhmad Syarifuddin. (*)

ADVERTISEMENT