Kemenangannya Digugat ke MK, Trisal-Ome Sudah Siapkan Pembelaan

2
ADVERTISEMENT

PALOPO — Kuasa hukum pasangan calon (paslon) calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal Ome) merespons gugatan hasil Pilkada Palopo 2024 oleh paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaeni (FKJ-Nur) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Trisal-Ome mengaku sudah menyiapkan sejumlah pembelaan dalam sidang MK nanti.

“Pertama kan begini, itu kan hak hukum setiap warga negara untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan tata usaha negara, lembaga-lembaga publik. Nah gugatan ke MK juga bagian dari prosedur yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar kuasa hukum Trisal-Ome, Farid Wajdi, Sabtu (14/12/2024).

ADVERTISEMENT

Mantan Ketua KPU Makassar itu mengatakan bahwa sebagai pihak terkait dalam perkara, mereka akan merespons gugatan tentang kecurangan di Pilkada Palopo. Ia mengaku saat ini pihaknya sementara menunggu jadwal dari MK. “Di luar itu tentu saja kami akan merespons sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Hanya saja kalau di jadwal yang dirilis MK itu kan tahapan pihak terkait dimulai tanggal 19 (Desember). Jadi tanggal 19 kami berkorespondensi dengan MK,” ungkap Farid.

Farid juga mengatakan pihak Trisal-Ome masih menunggu detail materi pemohon dari MK. Hingga saat ini MK belum merilis materi gugatan yang dilayangkan FKJ-Nur. “Hanya saja materi permohonannya belum diumumkan oleh MK sehingga kami belum dapat detail dari materi permohonan yang diajukan ke MK,” bebernya.

ADVERTISEMENT

Kendati begitu, saat ini tim Trisal-Ome mempersiapkan berkas-berkas yang bisa digunakan untuk pembelaan di MK nantinya. Farid menegaskan pihaknya siap mengklarifikasi segala bentuk sengketa yang terjadi terkait Pilkada Palopo 2024. “Untuk mempersiapkan ini kita juga sudah merampungkan beberapa hal yang kita anggap penting untuk agenda pembelaan di MK nanti. Kita berkomunikasi terkait dengan proses, kemudian mengklarifikasi semua dokumen-dokumen hukum mulai dari tahapan awal sampai dengan sekarang,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT