Dilapor Tak Jujur Umumkan Statusnya, Ome Hadiri Panggilan Bawaslu Palopo

358
ADVERTISEMENT

PALOPO — Calon Wakil Walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud atau akrab disapa Ome memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, Kamis (27/03/2025). Ome datang ke Bawaslu di Jl Pemuda, Kelurahan Takkalala, kecamatan Wara Selatan, sekitar pukul 14.00 WITA. Begitu tiba, ia langsung naik ke lantai dua tempat digelarnya pemeriksaan.

Diketahui, Ome dilaporkan atas dugaan tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya. Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 lalu, saat dirinya turut serta dalam pemilihan Wali Kota Palopo. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra yang juga sudah dimintai keterangannya.

ADVERTISEMENT

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan. ” Kami punya waktu lima hari kerja untuk memproses laporan ini,” katanya. Menanggapi laporan ini, Juru Bicara pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin Daud, Haedar Djidar, membantah tuduhan bahwa Ome tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. “Pak Ome sudah mengumumkan,” ujarnya dengan tegas.

Haedar juga menambahkan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019, kandidat tidak diwajibkan mengumumkan status mantan terpidana jika hukuman yang dijatuhkan di bawah lima tahun. (nad/put)

ADVERTISEMENT

 

ADVERTISEMENT