Diperiksa Bawaslu, Ome Fokus Dzikir dan Main Tiktok

227
ADVERTISEMENT

PALOPO — Calon Wakil Walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud, atau yang akrab disapa Ome, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo pada Kamis, 27 Maret 2025.

Ome hadir di kantor Bawaslu yang terletak di Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, sekitar pukul 14.00 WITA, dan langsung menuju ke lantai dua tempat pemeriksaan berlangsung.

ADVERTISEMENT

Ome dilaporkan atas dugaan tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam proses pencalonannya. Ia pernah terlibat dalam proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018, saat mengikuti Pemilihan Wali Kota Palopo.

Laporan terhadap Ome diajukan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra, yang juga telah dimintai keterangan oleh Bawaslu.

ADVERTISEMENT

Menanggapi laporan tersebut, Akhmad Syarifuddin Daud menyambut positif dan menganggapnya sebagai hal yang tidak masalah. Ia juga menegaskan bahwa kedatangannya ke Bawaslu merupakan bentuk kepatuhan sebagai warganegara yang baik dan taat pada konstitusi.

” Saat diperiksa saya duduk sambil berdzikir dan bermain TikTok,” katanya sembari menunjukkan ponselnya kepada awak media. Ia juga menambahkan bahwa terlapor mungkin kurang membaca informasi terkait hal ini.

Mantan Wakil Wali Kota Palopo tersebut akan membacakan pengumuman yang pernah disampaikan mengenai status pidananya kepada terlapor. (*)

ADVERTISEMENT